Sabtu, 29 Januari 2011

Tutorial Membuat Background Pada Flashdisk atau Folder Drive

Anda pernah melihat Salah satu drive milik komputer teman anda memiliki background yang unik dengan gambar gambar yang menarik,…?
atau juga pada flash disk teman yang anda pinjam???
Tentu kita bertanya bagaimana sih caranya…..?
enak kalo teman kita itu mau kasih tau …klo gak bete sekali bukan….
Sebenarnya mudah sekali caranya untuk membuatnya…
klo teman kita ntuh gak mao kasih tau yah udah nih saya kasih tau caranya….

Langkah-langkah yang harus dilakukan :
1. Siapkan gambar yang paling kamu suka buat dipajang, contoh seperti : bunga.jpg
klo bisa ubah namanya menjadi lebih pendek biar tidak terlalu panjang nulisnya.
2. Letakkan file gambar tadi di root harddisk kamu atau flashdisk seperti c:\ atau namaflashdiskmu:\
3. buka editor teks yang paling kamu suka, kayak notepad (disaranin pake ini deh), Wordpad, Word, Notepad++ de el el.
4. klo sudah ketikkan kode ini di editor kamu :
[{BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}]
IconArea_Text=0×000000
IconArea_Image=namafilegambarkamu.jpg
Catatan:
IconArea_Image= ini diisi dengan nama file gambar kamu seperti: bunga.jpg / bunga.gif / bunga.png / bunga.bmp
disarankan pake yg format *.jpg saja, karena kompresi lebih baik tanpa mengurangi kualitas gambar.
contoh : disini penulis menggunakan bunga.jpg
[{BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}]
IconArea_Text=0×000000
IconArea_Image=bunga.jpg
IconArea_Text= ini biarkan saja, ini diubah jika kamu mau ganti warna huruf nya nanti.
5. Simpan kode tadi dengan nama desktop.ini dan letakkan pada root folder flashdisk atau harddisk kamu yang mau kamu ubah nantinya.
6. Selesai….coba refresh deh….wala jadi deh…….
Ini skren syut nya ….yang udah jadi
320
2
Untuk mengganti warna huruf dapat mengubah kode dari :
IconArea_Text=0x000000
Silahkan kamu ubah nilai yang berwarna merah tersebut sesuka hati kamu deh, sambil bereksperimen, tapi jangan lupa backup dulu kode sebelumya, biar gak jadi berantakan hehehehe :) .
Penulis belum pernah mengubah 0x karena klo diubah sama saja kayaknya.
Klo kamu males nih saya kasih deh kode warnanya, silakan kopas (kopi paste) 6 buah nilai ini ke kode tadi:
CATATAN
——–
O = Huruf O
0 = Angka nol
Jangan salah OKe!!
IconArea_Text=0x____ (pilih salah satu warna pilihan ini,ingat “0x” jangan dihapus,kecuali untuk nilai angka baru dihapus)
FF00FF = Jingga / ungu
FF33FF = ungu terang
FF91FF = Ungu muda
FF62EE = Ungu sedang
d800e6 = Ungu gelap
9900cc
FFFF4B = Biru muda
FFFF81 = bIRU muda
33FF = Merah
33FFF4 = Kuning
00FFFF = Kuning sedang
51B11B = Hijau gelap
10BB61 = Hijau gelap2
00cc33
80FCA4 = Hijau muda
00FF00 = Hijau terang
DF280F = Biru tua
ff4321 = Biru terang
FF0000 = Biru
FFOOOO = Merah terang (O = BUKAN NOL)
8CCBDD = Coklat muda
140,203,221 = Coklat tua
Sebenarnya masih banyak lagi sih kodenya, tapi ini warna dasar saja, silakan kamu coba ubah sendiri ntar juga bisa. Saya menggunakan program Dot Color 3.0 untuk mencari kode warna, kamu bisa gunain color picker yang kamu suka , tergantung kesukaan anda deh…hehehe
Bagi yang kesulitan nih…saya kasih manual yanG dalam bentuk pdf. DOWNLOAD FILE
TAMBAHAN :
bagi yang masih kesulitan atau sudah mencoba dan tetap gagal membuatnya bisa langsung menggunakan program background maker ini


DOWNLOAD DISINI
update:
berhubung masih banyak yang nanyak saya coba buat yg sedikit mudah nih.
dengan menggunakan software BACKGROUND MAKER
Ikuti saja gambar dibawah ini…klik gambar untuk memperbesar.
1.buka programmnya


. Pilih NEXT sja deh
3.Pilih yang sudah dilingkari ya…


4. Pilih gambar sesuai selera, pilih dengan menkan tombol browse….
klo mau ganti warna teks tinggal ubah aja


5. Dah beres, liat hasilnya


kalo gambar gak sesuai bisa diatur sendiri dengan keinginan, tergantung resolusi monitor. semakin besar resolusi , semakin gede yang ukuran gambar yang diperlukan (resolusi gambarnya).
Maaf,imagehosting sebelumnya sudah gak ada, jadi saya pindahin lagi dan udah dibenerin.
Cara Proteksi Flash Disk Dari Virus
Pada umumnya virus menyebar dengan berbagai cara dan media, salah satuya penyebaran dan penularan virus melalui media flash disk. Biasanya virus tercopy pada saat proses tranfer data dari Komputer yang terinfeksi, tapi yang berbahaya lagi virus yang mampu menanam file virus dan menginfecsi file pada flash disk dan sekaligus membuat file auto run pada flash disk kita. Sehingga pada saat flash disk dicolokin atau terhubung ke pc lain virus tersebut mampu menjalankan aksinya karena file auto run ini. Antara lain virus yang akhir – akhir ini membuat heboh metode penyebarannya dengan cara demikian , seperti virus Shortcut (Virus hary Potter), virus Conficker dan banyak virus lain yang menggunakan metode penyebaran auto run ini.
Berikut Salah satu cara pencegahan agar flash disk agar tidak tertular virus yaitu dengan cara memanfaatkan salah satu fasilitas anti virus portable buatan indonesia yaitu anti virus smadav.
Salah satu fasilitas yang disediakan anti virus smadav yaitu fasilitas Smad-Lock. Dengan Smad Lock ini Maka hampir tidak mungkin virus dapat menembus dan menginfeksi Flash Disk dan file yang ada pada flash disk kita.
Kenapa demikian ? Smadav Smad-Lock akan membuat folder Δ Smad-Lock Δ dan folder autorun.inf yang terproteksi kuat pada flash disk kita. Dengan demikian virus tidak akan mampu masuk dan tidak mampu membuat file auto run untuk menggantikan atau mereplace file auto run yang dibuat oleh Smadav Smad-Lock ini.
Berikut ini langkah untuk mengaktifkan Smadav Smad Lock :
  1. Download anti virus Portable SMADAV di web resmi SMADAV http://www.smadav.net/smadav.zip
  2. Extrac dan Jalankan anti virus SMADAV
  3. Pilih Tidak bila ada tidak ingin menjalankan fasilitas real time protection.
  4. Klik menu tool dan pilih menu Smad Lock.
  5. Pada daftar drive nya pilih dan beri tanda flash disk anda kemudian klik menu Lock
Setelah menjalankan hal ini maka otomatis pada Flash disk akan ada folder dengan nama Δ Smad-Lock Δ dan file auto run.inf (hidden folder file).
Tips penting agar Flash Disk dan Komputer terhindar dari virus :
  • Simpanlah semua file anda pada folder Δ Smad-Lock Δ. Dan jangan merename atau menghapus folder Δ Smad-Lock Δ dan file autorun.inf (Hidden yang bergambar gembok) yang ada pada flash disk anda tersebut.
  • Bila anda akan membuka atau menjalankan file pada flash disk anda terlebih dulu anda keluarkan file anda dari folder Δ Smad-Lock Δ, karena file tidak bisa dijalankan selama ada di dalam folder Δ Smad-Lock Δ.
  • Matikan menu auto Run pada komputer anda. Cara ini untuk menghindarkan Computer kita dari virus yang yang mengunakan metode auto run.

Mematikan Auto run Pada Computer :

  • Masuk menu Run >>> ketik gpedit.msc >>> enter >> Klik menu computer configuration >>> Administratif template >>> System >>> Doble klik pada Turn Off Autoplay >>> Pilih enable dan turn off auto play on : all drive >>> apply >> OK
  • Klik menu User configuration >>> Administratif template >>> System >>> Doble klik pada Turn Off Autoplay >>> Pilih enable dan turn off auto play on : all drive >>> apply >> OK
Mudah bukan silahkan mencoba , semoga tips ini berguna untuk anda.
Cara Menghilangkan Efek Virus Pada Komputer Windows
Banyak ulah yang dibuat oleh si Kutu Komputer alias virus computer ini, Kebanyakan virus ini menyerang registry salah satu bagian jantung pertahanan dari Software Microsoft windows .
Sebelum anda memulai langkah untuk pembersihan efek virus ini pastikan dahulu Komputer anda sudah terbebas dari virus Computer ini. Pelajari Langkah Pembersihan Komputer dari virus pada artikel :
Berikut akibat kerusakan Fungsi Windows yang hilang yang disebabkan oleh virus Komputer dan beberapa langkah untuk mengatasinya :
Hilangnya Menu Regedit / Disable Registry Editor
Cara mengembalikan menu regedit atau Regedit yang ter disable Registry editor yaitu dengan menggunakan software RegistryFix. Jalankan dan restart komputer anda.
Download Software Registry Fix disini.
Hilangnya Folder Option
Berikut Langkah Untuk mengembalikan Folder Option pada windows :
Masuk menu registry Edit atau Regedit pilih salah satu cara untuk menu regedit :
  1. Klik start menu >> Run >> Ketikan : regedit dan klik Ok
  2. Klik start menu >> all program >>> accesories >>> klik Command Prompt >>> ketikan regedit.exe klik enter
Kemudian periksa registry windows anda pada bagian :
HKEY_CURRENT_USER >>> Software >>> Microsoft >>> Windows >>> CurrentVersion >>> Policies >>> Explorer >>> pada panel sebelah kanan periksa Value name NoFolderOption >>> doble klik dan edit value datanya menjadi 0
Bila anda tidak menenemukan NofolderOption abaikan lanjutkan ke langkah berikutnya :
HKEY_LOKAL_MACHINE >>> SOFTWARE >>> Microsoft >>> Windows >>> CurrentVersion >>> Explorer >>> Advanced >>>Folder
Periksa satu persatu pada bagian :
  • Hidden >> NOHIDDEN >> Pastikan pada bagian CheckedValue bernilai 2 dan DefaultValue juga bernilai dua
  • Hidden >> SHOWALL >> pastikan pada bagian CheckedValue bernilai 1 dan DefaultValue Bernilai 0
  • HideFileExt >>> pastikan CheckedValue pastikan bernilai 0 , pastikan DefaultValue bernilai 0, UncheckedValue,pastikan bernilai 1.
  • SuperHidden >>> Periksa CheckedValue bernilai 0, DefaultValue bernilai 0 dan pada UncheckedValue bernilai 1.
Tutup Regedit dan lanjutkan ke langkah berikutnya :
Masuk menu Group Policies dengan cara sebagai berikut :
  1. Klik start menu >> Run >> ketikan : gpedit.msc atau
  2. Klik start menu >> all program >>> accesories >>> klik Command Prompt >>> ketikan gpedit.msc klik enter
Klik menu User Configuration >>> Administrative Templates >> Windows Componet >> Windows Explorer >>> Pada panel sebelah kanan, pilih doble klik “Remove the Folder Option menu item from the tools” >> tandai not configured >>> apply dan ok
Close group Policies dan restart Computer anda maka Folder akan tampil seperti semula.
Hilangnya Task Manager
Masuk Menu regedistry Edit atau Regedit >>> Klik menu FInd >>> ketikan : DisableTaskMgr >> klik find >> bila sudah ketemu rubah Value datanya dari 1 menjadi 0
Hilangnya Menu run Pada Start Menu
Masuk Menu regedistry Edit atau Regedit >>> Klik menu edit >>> Find >>> ketikan : NoRun >> klik find >> bila sudah ketemu rubah Value datanya dari 1 menjadi 0
Hilangnya File pada Hardisk
Setelah komputer anda terserang virus dan setelah anda melakukan scanning dengan anti virus , maka kemungkinan beberapa file yang anda yang hilang, untuk itu coba periksa lagi file anda lagi. Ubah setting Folder Option >>> View >>> tandai show Hidden File and folder dan hilangkan tanda Hide Protected Operating system file aply OK. Setelah itu cek lagi file anda yang hilang, biasanya Virus akan menyembunyikan file anda tersebut dengan merubah atribut file anda ke hidden / super hidden, untuk mengembalikan atau merubah atributnya anda bisa menggunakan software Atribut Changer.
Semoga artikel dari ESC Creation dot Com tentang Atasi Virus Windows ini bermanfaat untuk anda .
Baca juga artikel :
TAG : Cara mengembalikan fungsi Windows pada komputer yang terkena virus, Kembalikan Fungsi menu Folder Option, Registry Edit REGEDIT, RUN, Task Manager yang hilang karena virus. Tips dan trik menampilkan menu Folder Option, regedit, task manager dan menu run, Cara memperbaiki windows yang rusak karena virus, Cara Hilangkan efek virus.

Cara Membersihkan Komputer Dari Virus
Virus computer memang menjengkelkan dan senantiasa menghantui bagi para pengguna Perangkat lunak Windows. Tapi anda jangan terlalu kawatir bila Komputer anda terkena virus, anggap saja sebagai latihan dan pembelajaran. Seperti Rinso gak ada noda gak belajar he…he….
Berikut ini ada beberapa tips dan langkah alternatif untuk membersihkan si kutu virus yang telah menyerang Program Windows anda. Sebelumnya download software atau persiapkan Anti virus dan Tool yang akan digunakan untuk pembersihan Virus dari komputer anda sebagai berikut :

Software Anti virus Virus saya sarankan anda menggunakan anti virus Avast dan PCMAV anti virus made in Indonesia dari PC media silahkan download di link dibawah ini :

Download Anti Virus Avast Home Edition

Download Anti Virus PCMAV PC Media
Download Software Hijack This
Langkah Membersihkan Komputer dari Virus :
1. Jalankan Program Hijack This.
Program ini kita gunakan untuk mematikan aktifitas virus yang bersarang pada program windows komputer kita.
  • Pada main menu Program Hijack This klik menu do a system scan and save a log file atau klik menu do a system scan only. Tunggu beberapa saat sampai Program Hijack This mendeteksi aktifitas program yang sedang berjalan pada komputer kita. Kemudian anda periksa log atau daftar yang sedang berjalan pada daftar tersebut.
  • Tandai program yang mencurigakan yang dijalankan oleh virus. Salah satu ciri aktivitas yang mencurigakan adalah aktifitas program asing dimana program tersebut tidak ada atau tidak terinstal pada komputer anda.
  • Kemudian Klik fix checked untuk mematikan program yang dijalankan oleh virus tersebut. dan Close program hijack This.
2. Jalankan Program Anti Virus PCMAV atau PC Media.
Salah satu alasan kenapa menggunakan PCMAV karena program anti virus buatan Indonsia Indonesia ini bisa berjalan tanpa harus melakukan instalasi Anti Virus seperti kebanyakan anti virus lainnya. Jadi Program anti virus ini bisa berjalan meski windows kita sudah terinfeksi oleh virus.
Jalankan file PCMAV-CLN pada software PCMAV ini dan Lakukan scanning atau pembersihan virus pada file yang tersimpan pada hardisk anda. Setelah terdeteksi tandai file virus yang terdeteksi dan klik menu cure Files. Setelah selesai close program PCMAV tersebut.
3. Instal Program anti Virus AVAST.
Bila pada komputer anda sudah terinstal program anti virus, silahkan remove atau uninstal program anti virus yang sudah anda gunakan sebelumnya, ingat tanpa harus restart atau jangan melakukan restart setelah uninstal Software anti virus tersebut. Kemudian Instal program anti virus avast. Dan pada waktu instalasi anti Virus Avast, pilih Schedule Boot Time Scan.
Setelah selesai restart komputer anda. Anti Virus ini akan bekerja dan melakukan scanning pada waktu setelah restart. Setelah selesai scanning mudah mudahan Program Windows anda sudah sembuh dari infeksi Virus.
Silahkan anda mencoba Tips ini semoga bermanfaat oleh anda.
Pelajari juga artikel berikutnya untuk mengembalikan sebagian Fungsi Windows yang rusak atau hilang akibat dari Virus , seperti hilangnya folder Option, Disable REGEDIT , Hilangnya menu RUN, Task manager dan sebagainya di :
Posted by Johar ESC-creation dot com
Baca Juga Artikel :
TAG : Cara membersihkan Komputer dari Virus, Tips dan Langkah Pembersihan Virus pada Komputer, cara jitu membersihkan virus windows, memperbaiki komputer yang kena virus, Perbaikan Kpmputer yang terkena Virus, Cara menjalankan program Hijackthis anti virus dan PCMAV PC media, Download program anti virus gratis terbaik, Download anti virus AVAST, Download Gratis anti Virus PCMAV PC Media, Anti Virus Made In Indonesia.
Optimalisasi Koneksi Internet
Pada kali ini ESC creation dot com akan membahas beberapa tips untuk Optimalkan koneksi sambungan internet yang intinya mempercepat browsing, chatting dan download dari jaringan internet. Silahkan mencoba tips dan trik untuk mempercepat ber internet kita. Hal ini sangat berguna bila kita menggunakan koneksi internet yang serba minim dari segi kecepatan yang lambat seperti internet menggunakan akses GPRS, dial up dan sebagainya. Tips ini juga bisa mengoptimalkan kecepatan internet kita seperti menggunakan akses Indosat IM3, Mentari, mempercepat koneksi internet Indosat IM2 yang kita gunakan di jaringan GPRS, tapi juga bisa digunakan di jaringan Telkom Speedy dan koneksi internet lainnya.
  1. Pertama kita rubah sedikit configurasi Group Policy di PC kita. Masuk Menu Run >>> ketik: gpedit.msc >>> Computer Configuration >>> Administrative Templates >>> Network >>> Qos Packet Scheduler >>> Limit Resevable Bandwidth doble klik >>> atur settingnya ke enable dan isi bandwidth limit dengan 0 % klik Ok.
  2. Matikan Fitur update pada Komputer anda dengan cara : Masuk Control Panel >>> Security center >>> pilih Turn Off Automatic updates
  3. Hilangkan Peringatan Auto Update dengan cara : Masuk control Panel >>> Security center >>> pada bagian resource pilih change the way Security Center alerts me >>> Hilangkan Cawang pada Automatic Updates. Untuk Windows Versi SP1 : klik kanan my Computer >>> Pilih Auto Updates >>> Tandai pada Turn Off Automatic Updates . Matikan pula Menu updates pada plikasi lain yang anda gunakan.
  4. Untuk Software browser saya sarankan anda menggunakan Browser Mozila Firefox. Yang menurut pengalaman saya paling cepat dan sesuai digunakan pada koneksi internet yang lambat. Sofware Mozila FireFox ini bisa anda download di http://www.mozilla.com/firefox lebih bagus lagi bila anda menggunakan Mozila Firefox versi 2.0 yang cocok bila di jaringan internet lambat.
  5. Optimalkan Mozila FireFox anda dengan menambahkan Plugins atau Addons Faster Fox. Addon untuk Mozila Firefox ini bisa anda download di https://addons.mozilla.org/firefox/addon/1269 dimana Addon ini hanya bisa dipakai pada Mozila Firefox versi 2.0. Guna dari addon ini meningkatkan performa Firefox dan disesuaikan dengan jaringan internet kita. Atur Pluginsnya dengan cara masuk Menu Tools pada mozila >>> Pilih add-ons >>> Pilih Fasterfox Options >> Pilih Turbo Charged >>> Ok
  6. Browsing menggunakan Mozila ini bisa kita tingkatkan lagi dengan cara menggunakan proxy dan kita terapkan pada Browser Mozila Firefox ini. Cara rubah setting proxy pada Mozila sebagai berikut : Buka menu tools >>> Options >>> Advanced >>> Network >>> Conection Settings >> tanda pada Manual Proxy Configuration >>> Http proxy >> masukan salah satu IP proxy pada daftar Proxy di bawah ini.
  7. Untuk Kebutuhan Download saya sarankan anda menggunakan Sofware Internet Download Manager (IDM) silahkan anda download di http://www.internetdownloadmanager.com/
  8. Bila perlu gunakan Proxy di atas pada IDM. Langkahnya sebagai berikut : Jalankan IDM klik menu options >>> Proxy >>> Cawang Use Http Proxy >>> Masukan salah satu Proxy dan port Proxy di atas >> user name dan Password kosongkan >>> Klik OK.
  9. Untuk kebutuhan chatting ESC creation sarankan memakai Sofware Yahoo Mesenger versi 7 atau 8 karena lebih cepat bila digunakan pada jaringan lambat. Atau bisa gunakan alternatif Mesenger yahelite.
  10. Proxy di atas juga bisa digunakan pada yahoo mesenger dengan cara buka aplikasi Yahoo Mesenger Klik menu Connection Preference >>> Tandai Use Proxy >>> cawang enable Http Proxy >>> masukan salah satu Proxy di atas >> apply dan OK.

Daftar Http Proxy Update 21 November 2009 Proxy Availability :

212.93.193.90 Port:443 (Arab Saudi)
212.93.193.89 Port:443 (Arab Saudi)
212.93.193.88 Port:443 (Arab Saudi)
200.65.129.2 Port:80 (Mexico)
200.65.129.2 Port:3128 (Mexico)
168.10.168.61 Port:80 (USA Filter)
212.138.84.62 Port:80 (Arab Saudi)
193.136.124.226 Port:3128 (Coden)
210.125.84.17 Port:3124 (Coden)
213.132.58.149 Port:8080 (UEA Etisalat)
Proxy Khusus Jaringan Telkom Speedy :
PROXIES.TELKOM.NET.ID Port: 8080
125.167.43.218 Port 8080
202.134.0.135 Port 8080
Proxy Khusus Situs Indowebster.com
119.110.76.76 Port : 3128
Pengertian Proxy dan Kegunaanya

Definisi Pengertian Fungsi dan Kegunaan Proxy silahkan baca di sini
Dengan menjalankan 10 Langkah Optimalisasi di atas mudah – mudahan bisa membantu kemudahan dan mempercepat anda dalam ber internet. Silahkan mencoba… Tetap Semangat… !!!
Catatan :
  • Sebagian IP Proxy tidak bisa terapkan di jaringan yang memakai Router
  • Berfungsi tidaknya proxy sewaktu waktu bisa berubah.
  • Update Prox dapat anda lihat di (http://proksi.hash.es) atau (http://www.ip-adress.com/proxy_list)
Tips dan Trik Internet Murah Dan Cepat
Di Zaman informasi global sekarang ini Internet adalah salah satu hal yang menjadi kebutuhan kita sehari hari. Memang untuk saat ini internet di indonesia masih menjadi barang yang kita rasa mahal untuk masyarakat golongan menengah ke bawah dan juga koneksi internet di indonesia masih tergolong lambat. Padahal kita sangat membutuhkannya untuk mendapatkan informasi, belajar dan meningkatkan sumber daya IT Indonesia
Berikut ini tips dan trick yang bisa dimanfaatkan untuk menekan biaya sambungan internet sehingga menjadikan intenet lebih murah hemat dan cepat dan sekaligus untuk menghemat waktu kita untuk berselancar atau browsing di dunia maya internet.
Tips ini cocok digunakan bagi pengguna Internet yang menggunakan koneksi internet yang di batasi oleh quota band width dan yang masih menggunakan sambungan intenet yang lambat seperti GPRS , dan Internet Dial Up.
Pada dasarnya trik ini adalah untuk menekan biaya internet dengan cara menekan jumlah data yang kita terima (compress) dengan cara mengabaikan atau mengkompress css yang berlebihan suatu situs yang banyak menggunakan image, flash, meta data , iframes dan lain sebagainya yang pastinya memerlukan koneksi yang cepat dan waktu yang lebih lama untuk loading sehingga otomatis bandwidth yang kita gunakan untuk itu menjadi besar.
Hal ini bisa kita atasi dengan cara membuka situs melalui websites penyedia layanan untuk menekan (compres) data sampai 50 % sehingga data yang masuk hampir sama kecilnya apabila kita browsing atau berselancar menggunakan Broser pada ponsel / Hp atau menggunakan aplikasi Opera Mini atau merubah tampilan web site menjadi situs versi mobile . Tapi kelebihannya kita browsing menggunakan Komputer yang otomatis dari berbagai segi lebih menguntungkan atau lebih nyaman.
Langkah- langkah Internet hemat dan cepat :
1. Buka atau klik link salah satu link websites dibawah ini.
2. masukan url yang anda ingin buka dan klik go.
Manfaatkan salah satu link di bawah ini :
Skweezer Internet Hemat dan Cepat
Mowser for faster browsing
Browser internet murah Versi Google
Finch Browser Tweaking
  1. http://www.skweezer.com/
  2. http://mowser.com
  3. http://www.google.com/gwt/n
  4. http://finch.ploogy.net/
Khusus bagi pengguna Friendster yang ingin mengakses situs www.friendster.com bisa mengakses friendster versi mobile di :
Friendster Mobile Version
Selamat mencoba dan nikmatilah akses internet murah dan cepat…. Ok selamat menimba Ilmu di dunia tanpa batas…!!! Gunakanlah dengan bijak maju terus Generasi IT Indonesia !!!
Simak Juga Artikel Tentang :
Tag : Tips Trik Internet Murah dan Cepat menggunakan Link, Car Hemat quota Bandwidth Langganan Internet, Cara mempercepat internet GPRS dial up, Buka situs cepat dengan Opera Mini Pada komputer, PC, Compress data Internet, website versi mobile, melalaui PC Komputer, Tweaking For More faster Loading Website, Browser Modification for increase speed, Internet cepat GPRS memakai Diul Up Indosat, smart, telkomsel, Opera Mini Tweaking for Komputer

Optimalisasi Kinerja PC

Tweaking Windows Untuk Mempercepat Computer

Pada kali ini ESC-creation akan membahas bagaimana mempercepat kinerja komputer yang kita miliki sehingga performance lebih baik dengan sedikit Tweaking dan Modifikasi pada setting Windows computer kita. Hal ini sangat membantu untuk mempercepat Kinerja computer kita yang mungkin anda rasa masih lamban seperti bila kita masih menggunakan PC setara pentium III atau Pentium 4.
Dengan menerapkan Modifikasi, optimiser, Tweaking seeting Registry pada Windows maka hal ini akan mengoptimalkan kerja dari Computer agar bekerja lebih cepat dari sebelumnya.
Berikut langkah Optimalisasi Windows untuk mempercepat kinerja Komputer :
A. Matikan beberapa fitur Start Up.
Hal ini akan mempercepat loading Windows pada waktu Booting atau pertama kali kita menghidupkan Komputer.
  • Masuk menu RUN >>> Ketikan MSCONFIG >> OK >> Pilih menu Start Up >> Hilangkan semua cawang pada Start up kecuali Program Anti virus
  • Klik Menu service >> Hilangkan cawang pada Automatic Updates
  • Setelah itu >>> Aplly >>> Ok
Hal ini memerlukan Restart Windows, Setelah itu ada Message Windows dan pilih dont show this message again. Kemudian lanjutkan ke Optimasi pada Registry Windows di bawah ini.
B. Optimasi Pada Registry
Rubah Registry Windows pada bagian berikut ini.
  • MASUK RUN >> Ketik REGEDIT >> >> OK
  • MY COMPUTER >>> HKEY_CURRENT_USER >> CONTROL PANEL >> DESKTOP >>
  • Cari MENU SHOW DELAY >> Doble Klik dan rubah value data menjadi 10
  • Cari HUNG-UP TIME OUT >> Doble Klik rubah value dataya menjadi 5
  • MY COMPUTER >> HKEY_LOCAL_MACHINE >> SYSTEM >> CONTROLSET001 >> CONTROL >> WAIT TO KILL SERVICE >> Rubah Valuenya menjadi 500
  • MY COMPUTER >> HKEY_LOCAL_MACHINE >> SYSTEM >> CONTROL SET002 >> CONTROL >> WAIT TO KILL SERVICE >> Rubah Valuenya menjadi 500
  • MY COMPUTER >> HKEY_LOCAL_MACHINE >> SYSTEM >> CURRENT CONTROL Set> COntrol >> SESION MANAGER >> MEMORY MANAGEMENT >> DISABLE PAGING EXCecutive >> Rubah Value data menjadi 1
C. Optimalkan Virtual Memory
  • Masuk Control Panel >> System >> Advanced >> Performance Setting >>> Pilih Custom >> Cawang pada : “Use Drop Shadow For Icon labels on the dekstop” dan “Use Visual styles on windows and buttons” dan kemudian aplly.
  • Pada menu advanced >>> Virtual memory >> Change >> Klik pada drive c:Windows >> Pilih Custom Size >> Rubah Value pada initial size dan maximum Size 2 kali lipat dari value sebelumnya misal 256 rubah ke 512 , 512 rubah 1000) atau anda bisa merubah sesuai keinginan anda asal lebih besar dari value sebelumnya, Kemudian klik Ok.
Tweaking dan Modifikasi diatas bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat proses kerja suatu program atau software. Dan untuk mencegah peringatan / warning Virtual memory too low pada saat menjalankan program yag berat seperti Adobe Photoshob, Corel Draw, Adobe Premiere, Pinacle dan program berat lain yang memerlukan Virtual memory yang besar. Dan juga hal ini untuk mendukung Memory Ram yang kecil sehingga masih bisa digunakan untuk menjalankan progam berat tersebut.
Setelah selesai Restart komputer anda maka Kinerja dan Performance Computer anda akan lebih cepat dari sebelumnya. Selamat Mencoba.
Cara Menampilkan Gambar Background Pada Folder
Mungkin anda pernah melihat gambar background yang nampak pada saat kita membuka window atau meng-explore suatu folder pada Komputer windows.
Bila anda belum mengetahui cara menambahkan gambar pada background folder tentunya akan keheranan dan bertanya tanya apakah ini virus atau kalau bukan bagaimana cara memasang gambar tersebut. Seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.
Pada kali ini esc-creation akan membahas bagaimana cara menambahkan gambar pada background pada folder computer windows. Ternyata sangatlah untuk memasang gambar pada background folder. Dengan menggunakan sebuah aplikasi atau software kecil kita dapat merubah tampilan polos background folder dengan menghiasinya dengan gambar yang menarik sesuai dengan keinginan kita.
Disamping menambahkan gambar background kita juga bisa mengganti warna text nama file pada folder tersebut, sesuai dengan keinginan kita. Tweaking Custom Background Image folder ini bisa anda gunakan pada semua jenis file system hardisk atau Flash disk baik NTFS maupun Fat.
Berikut langkah cara mengganti gambar Background Folder :
  1. Download aplikasi Custom Image Folder Wizard di sini.
  2. Jalankan program tersebut dan pilih opsi “Choose a background picture” dan kik next.
  3. Pada opsi pilihan background picture this folder anda pilih Browse.
  4. Cari gambar yang akan ada gunakan untuk background, pilih files type sesuai dengan type file gambar yang anda gunakan seperti bitmap (bmp), JPEG (jpg) atau GIF (gif).
  5. Klik gambar yang anda pilih dan klik open (Sebaiknya file gambar anda simpan di folder yang sama yang ingin anda tambahkan gambar background)
  6. Untuk menggganti warna tulisan atau opsi Icon caption colors pilih kotak warna sesuai dengan yang anda inginkan.
  7. Klik Next dan Finish.
  8. Klik Refresh dan jreng ….. Tampilah gambar yang menghiasi folder anda.
  9. Setelah selesai anda bisa menghapus aplikasi tersebut atau memindahkan di tempat lain.
  10. Untuk menghapus gambar background folder ada cukup menghapus gambar atau ganti nama atau rename file gambar yang anda gunakan untuk background folder tersebut.
Silahkan mencoba dan Hiasilah background folder dengan gambar yang menarik sesuai dengan keinginan anda.
Baca juga artikel tentang :
Posted by Johar ESC-creation dot com
TAG : Cara menambahkan gambar background folder computer windows, Cara menghiasi tampilan folder dengan gambar background, Change Custom Image Background Folder Wizard, Tweaking or changing Image background folder, menambah atau membuat gambar background pada flash disk or removable disk.

CARA MEMBUAT POLDER BER BEGROUND

System Requirement:
- Windows XP ((Tested 99.99% Working))
- Pentium 4 or above
((Belum pernah di coba di windows vista))

biasanya klo kita bikin new folder backgroundnya warna putih polos biasa kan?? nah... disini kita bisa ganti background dari folder... en bisa ganti warna tulisan di dalem folder itu juga.... seperti contoh di bawah ini....
 
backgroundnya warna item en cukup simple.... sengaja bikinnya item en warna tulisannya aga terang biar keliatan jelas... masalahnya klo gambar yang banyak warnanya kada g keliatan tulisannya.... en kebetulan aku pecinta warna HITAM.....

nah ini hasil dari background yang di ganti ama gambar..... :D narsis gila kan aku??? hahahaha..... tapi keren kan?? hi hi hi... coba gambar kalian sendiri taro disana.... pasti keren juga....
 
pengen tau gmana caranya?? bener neh pengen tau??? gampang aja ko...... mulai dari cara bikin sendiri... ataupun ala COPY PASTE juga di kasih tau caranya disini.......
 
  Persiapan :
  - Komputer, monitor, keyboard, CPU <--- pastinya...
  - secangkir kopi, teh, atau air putih klo g punya teh ama kopi
  - en sedikit ilmu pengetahuan tentang komputer ((hehehehe))
 
cara 1 (CoPy PaSTe SeDiKiT) <---- Sedikit aga pusing

  -  kita bikin folder baru di drive D:\
  Photobucket
 
 
  - kasih nama folder dengan nama sesuka hati anda ((misal : folderku))
  Photobucket
 
 
  - masuk ke dalam folderku yang baru kalian bikin
  Photobucket 
 
 
  - terus bikin folder lagi di dalam folder itu dengan nama "systemz" ((g perlu tanda petik!!))
   
 
 
  - buka NOTEPAD <--- di START - PROGRAMS - ACCESSORIES - NOTEPAD
 
 
 
  - atau lewat RUN <--- START - RUN <-- terus ketik ---> notepad
   
 
 
  - Klo udah kebuka kaya di bawah ini
 
 
 
  - copy paste code di bawah ini ke notepad
       
[.ShellClassInfo]
      ConfirmFileOp=0
     
[ExtShellFolderViews]
        {BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}={BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}
        {5984FFE0-28D4-11CF-AE66-08002B2E1262}={5984FFE0-28D4-11CF-AE66-08002B2E1262}
     
[{BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}]
        Attributes=1
        IconArea_Image=Systemz\Background.jpg
        IconArea_Text=0x00FFFF00
        IconArea_TextBackground=0x00800000
      [{5984FFE0-28D4-11CF-AE66-08002B2E1262}]
        [.ShellClassInfo.A]
        [.ShellClassInfo.W]
   




  - FILE - SAVE AS.. <--- taro namanya "desktop.ini" ((pake tanda petik nulisnya, kaya gambar di bawah ini))
 
 
 
  - Klo udah di save.. jadinya kaya di bawah ini
 
 
 
  - buka PAINT ((kelewat klo sampe g ada yang bisa buka PAINT))



 - kecilin gambarnya



 - warnain item
 


 - save as.. sebagai JPG di dalam "systemz" folder yang kalian bikin tadi dengan nama "background"



   
 
 
  - Klo udah di save... jadinya kaya di bawah ini
 
 
 
  - terus keluar dari folderku
 - buka properties folderku lewat klik kanan di folderku




- ganti iconnya dengan apa aja yang kalian mau
 

 


 - masuk deh ke dalam folderku
 taraaaaaaaaaaa!!!apa yang kalian lihat??

 

 Menyimpan SySTeMz & desktop.ini
- di HIDDEN ajah...
- masuk propertiesnya SySTeMz, terus tick ( v ) "Hidden"
- Begitu juga buat yang desktop.ini

 Ganti backgroundnya
- hapus foto Background.jpg di dalam file SySTeMz
- bikin gambar baru dengan ukuran 512x384 dengan nama Background.jpg
- atau taro foto aja ajah di dalam folder SySTeMz, lalu ganti namanya dengan Background ((file foto harus jpg dan foto yang awal harus di hapus dulu))
- beres deh,,,,

NB:
Cara memperbanyak foldernya
- copy foldernya
- paste di tempat yang sama dimana folder itu di Copy (( kalo mau cara cepet CTRL + C terus CTRL + V ))
- bakal banyak deh tu folder!!


sekarang pake cara 2 yang lebih mudah......

Cara 2 ((Copy Paste sebagian))  <--- sedikit aja puyengnya
-  kita bikin folder baru di drive D:\
- kasih nama folder dengan nama sesuka hati anda ((misal : folderku))
- masuk ke dalam folderku yang baru kalian bikin
- Downlod file ini
RAR ----> Download
ZIP -----> Download
- extract file ke dalam folderku ((ada 2 file <1 folder systemz> <1 file desktop.ini>))
- masuk properties folderku
- ganti iconnya pake apa ajah
- masuk ke dalam folderku
- jreng!!!!

jadi kan????
Menyimpan SySTeMz & desktop.ini
- di HIDDEN ajah...
- masuk propertiesnya SySTeMz, terus tick ( v ) "Hidden"
- Begitu juga buat yang desktop.ini


Ganti backgroundnya
- hapus foto Background.jpg di dalam file SySTeMz
- bikin gambar baru dengan ukuran 512x384 dengan nama Background.jpg
- atau taro foto aja ajah di dalam folder SySTeMz, lalu ganti namanya dengan Background ((file foto harus jpg dan foto yang awal harus di hapus dulu))
- beres deh,,,,

NB:
Cara memperbanyak foldernya
- copy foldernya
- paste di tempat yang sama dimana folder itu di Copy (( kalo mau cara cepet CTRL + C terus CTRL + V ))
- bakal banyak deh tu folder!!



 
  Cara 3 ((apa yah??)) <---- g pake pusing!!!!
- Download foldernya yang udah jadi disini
RAR -------> Download
ZIP ---------> Download
- Extract filenya....
- Beres deh...
- Buka aja foldernya
Menyimpan SySTeMz & desktop.ini
- di HIDDEN ajah...
- masuk propertiesnya SySTeMz, terus tick ( v ) "Hidden"
- Begitu juga buat yang desktop.ini


Ganti backgroundnya
- hapus foto Background.jpg di dalam file SySTeMz
- bikin gambar baru dengan ukuran 512x384 dengan nama Background.jpg
- atau taro foto aja ajah di dalam folder SySTeMz, lalu ganti namanya dengan Background ((file foto harus jpg dan foto yang awal harus di hapus dulu))
- beres deh,,,,
 
  NB:
  Cara memperbanyak foldernya
  - copy foldernya
  - paste di tempat yang sama dimana folder itu di Copy (( kalo mau cara cepet CTRL + C terus CTRL + V ))
  - bakal banyak deh tu folder!!

Tips Menyuburkan Rambut



Tips Kecantikan kali ini tentang rambut. Banyak orang yang ingin menumbuhkan rambut dengan cepat atau menyuburkan rambut dan bulu lainnya. Banyak faktor yang menyebabkan lebat tidaknya rambut seseorang. Nah, bagi anda yang ingin menumbuhkan rambut dengan cepat, simak artikel ini.

Sebenarnya saya sudah sering memberikan tips-tips seputar rambut, seperti beberapa tips kecantikan rambut berikut (klik pada judul untuk membacanya!):



5 Kunci Keberhasilan Usaha


Sebagai seorang pengusaha, Anda memiliki banyak cara untuk menggambarkan kesuksesan. Anda bisa menganggap sukses dengan memiliki sejumlah pelanggan, prosentase net profit dari pasar Anda, periode dalam menjalankan usaha, jumlah karyawan yang Anda miliki, atau berbagai kombinasi lainya. Terlepas dari apapun defines Anda, pada umumnya bisnis yang berhasil memiliki lima elemen kunci ini
1. Perencanaan – Memang benar tanpa adanya rencana kemana Anda menuju, Anda memiliki peluang yang kecil untuk mencapainya. Alasan nomor satu mengapa banyak usaha baru yang gagal adalah kurangnya antisipasi mereka dalam menghadapi masalah karena tidak adanya perencanaan.
2. Menetapkan tujuan – Bersamaan dengan perencanaan adalah menetapkan tujuan. Tanyakan pada pengusaha sukses, dimanapun, jika mereka menetapkan dan mengerjakan yang mengarah mencapai tujuan, atau mereka melakukannya "mengikuti aliran" dan berharap yang terbaik. Jawabannya sudah jelas namun sering diabaikan.
3. Adaptasi – Setiap bisnis, apapun jenisnya, menghadapi tantangan dan persaingan yang tidak ada habisnya. Diperlukan kemampuan untuk beradaptasi dan mengatasi tantangan-tantangan ini untuk menentukan apakan usaha bisa bertahan atau tidak. Pasar dipenuhi dengan berbagai usaha yang tidak mampu atau tidak mau beradaptasi pada perubahan.
4. Inovasi – Lebih penting daripada sekedar mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar, pengusaha yang sukses akan terus-menerus fokus pada upaya mereka untuk berinovasi dan peningkatan atau membuat mereka keluar dari bisnis saat pelanggan mencari pesaing yang menawarkan sesuatu yang tidak Anda pikirkan .
5. Memasarkan secara konstan – Marketing tidak hanya sekedar menjual atau mengiklankan sesuatu. Namun ini segala sesuatu yang Anda kerjakan dan hadapi. Setiap saat Anda berbicara dengan pelanggan, menjawab telepon, mengisi order, atau saat berbicara dengan supplier Anda memasarkan diri Anda dan perusahaan.
Lima elemen ini merupakan hal penting untuk kesuksesan bisnis Anda. Ini akan membantu jika Anda berpikir sebagai potongan puzzle yang harus diletakkan bersamaan untuk mengubah ide anda, kerja keras, uang, dan ketrampilan menjadi usaha yang sukses.
***
Oleh Aldar Nagy
Sumber: http://www.businessstartupresource.com
Diterjemahkan oleh: Iin - Tim Pengusahamuslim.com
Demikianlah artikel mengenai 5 Kunci Keberhasilan Usaha
Semoga Bermanfaat..

TIPS KELUARGA SAKINAH


Tips Keluarga Sakinah
Kita sering menyaksikan infotainment di TV, banyak selebritis yang kawin-cerai. Kayaknya sepele
banget, sepertinya urusan yang satu ini cuma urusan administrasi saja.
Dalam tulisan ini, penulis tak hendak menjadi pengamat atau biang gosip bagi selebritis, tapi lebih pada kepentingan untuk memotivasi kita semua agar dapat menciptakan keluarga yang rukun dan damai. Karena sesungguhnya, bukan hanya selebritis yang bisa kawin-cerai, tapi masyarakat biasa juga bisa. Jika saja mereka mengerti betapa pentingnya mempertahankan sebuah perkawinan, apalagi buat kita yang beriman pada Allah swt, tentu pertimbangan yang sangat matang menjadi acuan utama.
Kadang kala hanya karena masalah kecil, mereka harus akhiri perkawinan dan anak-anak jadi korban sifat egois dan  keangkuhan orang tua. Entah apa yang bisa kita pahami, lagi-lagi alasan hak asasi atau urusan pribadi dan hal lain sehingga orang lain sulit memberikan masukan. Apalagi disaat hati sedang "panas", wahh..tentulah sulit untuk bisa memberikan bantuan moral.
tentu kita sering menghadiri acara pernikahan teman sejawat atau keluarga kita dan sesering itu pula kita mendengar doa orang tua yang ingin anak-anak mereka dapat menjadi keluarga sakinah ketika menikah. Keluarga yang sakinah dan selalu penuh rahmat..begitu do'a para "sepuh".
Menurut kaidah bahasa Indonesia, s akinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai, tentram, juga bahagia (mudah-mudahan bahagia lahir bathin).
Dari kata sakinah, kita dapat maklumi bahwa do'a para sepuh tadi adalah menginginkan suasana damai dalam rumah tangga. namun sering kedamaian dalam rumah tangga menjadi rusak hanya karena tidak adanya saling pengertian antara suami dan istri; apalagi kalau sudah menyangkut urusan materi. Berikut tips untuk menciptakan keluarga sakinah.
Penulis pernah dapatkan beberapa tips tentang bagiamana menjadi keluarga yang sakinah ini ketika mengikuti ceramah/khutbah di sebuah menjid di Jawa barat dan semoga berguna bagi kita semua :
  1. ketika kita melamar 'sang pujaan' untuk menjadi istri, kita bukanlah sedang melamar/meminta kepada orang tua/wali si gadis; tetapi kita sedang meminta kepada Allah swt melalui orang tua/wali si gadis.
  2. ketika kita menikah, kita bukanlah menikah di hadapan penghulu tetapi menikah di hadapan Allah swt.
  3. ketika resepsi pernikahan berlangsung, catatlah dan hitunglah para undangan yang hadir untuk  mendo'akan kita saat itu.Hal ini perlu kita  lakukan dan pikirkan lebih dalam jika kita akan/sedang/sudah berpikir untuk bercerai, karena itu berarti kita harus meminta maaf kepada mereka karena telah menyia-nyiakan do'a mereka.
  4. Selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah melulu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.
  5. ketika biduk rumah tangga oleng, janganlah saling berlepas tangan; tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan.
  6. ketika kita belum dikaruniai anak, cintailai istri atau suami dengan 100 % sepenuh hati.
  7. ketika sudah mempunyai anak, jangan bagi cinta kepada suami atau istri dan anak-anak dengan beberapa bagian tetapi cintailah suami-istri dan anak-anak dengan masing-masing 100% sepenuh hati.
  8. ketika ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rizki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Swt (banyak juga kaum istri yang tidak tahan dengan kondisi serba kekurangan materi dan akhirnya memilih pergi).
  9. ketika ekonomi sudah membaik, jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi ketika menderita (justru godaan banyak terjadi disini, ketika hidup susah; suami selalu setia namun ketika sudah hidup mapan dan bahkan lebih dari cukup, suami sering melirik yang lain dan bahkan berbagi cinta dengan wanita yang lain)
  10. ketika anda adalah suami, boleh bermanja-manja bahkan bersifat kekanak-kanakan kepada istri dan segeralah bangkit menjadi pria perkasa secara bertanggung-jawab ketika istri membutuhkan pertolongan.
  11. ketika anda seorang istri, tetaplah anda berlaku elok, tampil canti dan gemulai serta lemah lembut, tetapi harus selalu siap menyeleaikan semua pekerjaan dengan sukses.
  12. ketika mendidik anak, jangan pernah berpikir bahwa orang tua yang baik adalah orang tua yang tidak pernah marah kepada anak, karena orang tua yang baik adalah orang tua yang jujur kepada anak.
  13. ketika anak bermasalah, yakinlah bahwa tidak ada seorang anak pun yang tidak mau bekerjsama dengan orang tua, yang ada adalah seorang anak yang merasa tidak didengar oleh orang tuanya.
  14. bagi anda wanita, ketika ada PIL, jangan diminum, cukuplah suami anda yang menjadi "obat".
  15. bagi anda lelaki, ketika ada WIL, jangan pernah ajak berlayar sebiduk berdua ke samudra cinta, cukuplah istri anda sebagai pelabuhan hati.
  16. ketika kita menjadi keluarga yang sakinah, contohlah keluarga rasululloh saw.
nah, itulah tips yang mungkin bisa bermanfaat. memang lebih mudah menulis dari pada melakoni. tapi paling tidak, rasa hormat dan saling menghormati antara suami- istri serta saling mengerti hak dan kewajiban adalahs syarat mutlak untuk menjadi sakinah. yang paling berarti bagi kita jika hendak berlayar ke samudra kehidupan adalah 'keimanan", sehingga ombak yang besar sekalipun bisa kita lalui dengan sukses meski harus basah kuyup.


Membentuk Keluarga Sakinah wa Rahmah
Memasuki dunia baru bagi pasangan baru, atau lebih dikenal dengan pengantin baru memang merupakan suatu yang membahagiakan. Tetapi bukan berarti tanpa kesulitan. Dari pertama kali melangkah ke pelaminan, semuanya sudah akan terasa lain. Lepas dari ketergantungan terhadap orang tua, teman, saudara, untuk kemudian mencoba hidup bersama orang – yang mungkin – belum pernah kenal sebelumnya. Semua ini memerlukan persiapan khusus (walaupun sebelumnya sudah kenal), agar tidak terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan di kemudian hari. Diantara persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan baru yang akan mengarungi bahtera rumah tangga:
  • Persiapan mental. Perpindahan dari dunia remaja memasuki fase dewasa – di bawah naungan perkawinan – akan sangat berpengaruh terhadap psikologis, sehingga diperlukan persiapan mental dalam menyandang jabatan baru, sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga. Kalaupun sekarang anda telah terlanjur menyandang predikat tersebut sebelum anda sempat berpikir sebelumnya, anda belum terlambat. Anda bisa memulainya dari sekarang, menyiapkan mental anda lewat buku-buku bacaan tentang cara-cara berumah tangga, atau anda dapat belajar dari orang-orang terdekat, yang dapat memberikan nasehat bagi rumah tangga anda
  • engenali Pasangan. Kalau dulu orang dekat anda adalah ibu, teman, atau saudara anda yang telah anda kenal sejak kecil, tetapi sekarang orang yang nomor satu bagi anda adalah pasangan anda. Walaupun pasangan anda adalah orang yang telah anda kenal sebelumnya, katakanlah dalam masa pacaran, tetapi hal ini belumlah menjamin bahwa anda telah benar-benar mengenal kepribadiannya. Keadaannya lain. Masa pacaran dengan lingkungan rumah tangga jauh berbeda. Apalagi jika pasangan anda adalah orang yang belum pernah anda kenal sebelumnya. Disini perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Anda harus mengenal lebih jauh bagi pasangan anda, segala kekurangan dan kelebihannya, untuk kemudian anda pahami bagaimana sebaiknya anda bersikap, tanpa harus mempersoalkan semuanya. Karena sesungguhnya anda bersama pasangan anda hidup dalam rumah tangga untuk saling melengkapi satu dengan yang lainnya, sehingga tercipta keharmonisan.
  • Menyusun agenda Kegiatan. Kesibukan anda sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga tentunya akan lebih banyak menyita waktu di banding ketika anda masih sendiri. Hari-hari kemarin bisa saja anda mengikuti segala macam kegiatan yang anda sukai kapan saja anda mau. Persoalannya sekarang adalah anda tidak sendiri, kehadiran pasangan anda disamping anda tidak boleh anda abaikan. Tetapi anda tak perlu menarik diri dari aktifitas atau kegiatan yang anda butuhkan. Anda dapat membuat agenda untuk efektifitas kerja, anda pilah, dan anda pilih kegiatan apa yang sekiranya dapat anda ikuti sesuai dengan waktu yang anda miliki dengan tanpa mengganggu tugas anda sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga.
  • Mempelajari kesenangan pasangan. Perhatian-perhatian kecil akan mempunyai nilai tersendiri bagi pasangan anda, apalagi di awal perkawinan anda. Anda dapat melakukannya dengan mempelajari kesenangan pasangan anda, mulai dari selera makan, kebiasaan, hobi yang tersimpan dan lainnya. Tidak menjadi masalah jika ternyata apa yang disenanginya tidak anda senangi. Anda bisa mempersiapkan kopi dan makanan kesukaannya disaat pasangan anda yang punya hobi membaca sedang membuka-buka buku. Atau anda bisa sekali-kali menyisihkan waktu untuk sekedar mengantar pasangan anda berbelanja, untuk menyenangkan hatinya. Atau kalau mungkin anda bisa memadukan hobi anda yang ternyata sama, dengan demikian anda telah memasang saham kasih sayang di hati pasangan anda sebagai kesan pertama, karena kesan pertama akan selalu diingatnya. Kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda (kayak iklan saja). Dan anda bisa menjadikannya sebagai kebiasaan yang istimewa dalam rumah tangga anda.
  • Adaptasi lingkungan. Lingkungan keluarga, famili dan masyarakat baru sudah pasti akan anda hadapi. Anda harus bisa membawa diri untuk masuk dalam kebiasaan-kebiasaan (adat) yang ada di dalamnya. Kalau anda siap menerima kehadiran pasangan anda, berarti pula anda harus siap menerimanya bersama keluarga dan masyarakat disekitarnya. Awalnya mungkin anda akan merasa asing, kaku, tapi semuanya akan terbiasa jika anda mau membuka diri untuk bergaul dengan mereka, mengikuti adat yang ada, walaupun anda kurang menyukainya. Sehingga akan terjalin keakraban antara anda dengan keluarga, famili dan lingkungan masyarakat yang baru. Karena hakekat pernikahan bukan perkawinan antara anda dan pasangan anda, tetapi, lebih luas lagi antara keluarga anda dan keluarga pasangan anda, antara desa anda dengan desa pasangan anda, antara bahasa anda dengan bahasa pasangan anda, antara kebiasaan (adat) anda dengan kebiasaan pasangan anda. Dst.
  • Menanamkan rasa saling percaya. Tidak salah jika suatu saat anda merasa curiga dan cemburu. Tetapi harus anda ingat, faktor apa yang membuat anda cemburu dan seberapa besar porsinya. Tidak lucu jika anda melakukannya hanya dengan berdasar perasaan. Hal itu boleh saja untuk sekedar mengungkapkan rasa cinta, tetapi tidak baik juga kalau terlalu berlebihan. Sebaiknya anda menanamkan sikap saling percaya, sehingga anda akan merasa tenang, tidak diperbudak oleh perasaan sendiri. Yakinkan, bahwa pasangan anda adalah orang terbaik yang anda kenal, yang sangat anda cintai dan buktikan juga bahwa anda sangat membutuhkan kehadirannya, kemudian bersikaplah secara terbuka.
  • Musyawarah. Persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga harus dihadapi secara dewasa. Upayakan dalam memecahkan persoalan anda mengajak pasangan anda untuk bermusyawarah. Demikian juga dalam mengatur perencanaan-perencanaan dalam rumah tangga, sekecil apapun masalah yang anda hadapi, semudah apapun rencana yang anda susun. Anda bisa memilih waktu-waktu yang tepat untuk saling tukar pikiran, bisa di saat santai, nonton atau dimana saja sekiranya pasangan anda sedang dalam keadaan bugar.
  • Menciptakan suasana Islami. Suasana Islami ini bisa anda bentuk melalui penataan ruang, gerak, tingkah laku keseharian anda dan lain-lain. Sholat berjama’ah bersama pasangan anda, ngaji bersama (tidak perlu setiap waktu, cukup habis maghrib atau shubuh), mendatangi majlis ta’lim bersama dan memnbuat kegiatan yang Islami dalam rumah tangga anda. Hal ini akan menambah eratnya ikatan bathin antara anda dan pasangan anda. Dari sini akan terbentuk suasana Islami, Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Insya’allah. (assyarif/mus)

Bagi Ustadz Arifin Ilham, keluarga adalah basis terpenting sebuah masyarakat. Maka, pembinaan keluarga mestilah menjadi tahap pertama pembinaan ummat. "Dari keluarga-keluarga sakinahlah nantinya akan lahir generasi dambaan umat. Dambaan bangsa. Allah mengisyaratkan hal ini dengan menyuruh kita menyelamatkan diri dan keluarga dari api neraka.
Ada lima syarat untuk menjadi keluarga sakinah:

Pertama, cinta pada Allah. Suami, istri, dan anak menjadikan cinta pada Allah sebagai titik sentral kehidupan mereka.
Kedua, Saling mencintai karena Allah. "Aku ingin terbang ke langit dunia dan akhirat bersamanya," dan "Istri/Suami juga teman dan sahabat saya."
Ketiga adalah Mawaddah artinya saling memuaskan. "Ya, seperti berusaha memenuhi kebutuhan hidup secara wajar," "Kadang sehabis tahajud, Ustadz Arifin Ilham suka menidurkan istri di pahanya sambil membaca AlQuran."
Keempat adalah rahmah yang bersifat ruhiyah. "Bagaimana kita saling berlomba untuk menjadi yang terbaik di hadapan Allah. Semakin dekat hubungan kita dengan Allah semakin baik hubungan kita dengan keluarga. Hubungan kita dengan sesama manusia juga merupakan cermin sejauh mana kedekatan hubungan kita dengan Allah.
Kelima menjadikan keluarga yang sakinah adalah membentuk unit masyarakat yang terkecil ini sebagai ulil albab. Keluarga yang cerdas. Keluarga da'wah.

Keluarga sakinah mempunyai potensi besar untuk menularkan kesakinahannnya pada
orang lain. Keluarga sakinah itu, tak hanya ingin keluarganya saja yang
harmonis, tapi juga ingin keluarga yang lain merasakan hal yang sama. Dari sinilah da'wah mulai menyebar. Keluarga da'wah itu adalah keluarga yang saling membantu satu sama lain dalam kebaikan. Baik untuk dirinya maupun orang lain.
Namun ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, hendaklah keluarga sakinah itu juga menghidupkan 7 sunnah nabi. Dengan demikian cermin keluarga sakinah menjadi jelas.

Apa saja sih, Tujuh Sunnah Nabi itu?

Pertama, Menghidupkan shalat malam. Setiap malam kalau mungkin, atau sesering mungkin.
Kedua, selalu membaca AlQuran.
Ketiga, pergi ke masjid. "Terutama bagi ayah dan anak laki-laki, diupayakan untuk setiap hari jangan lewatkan waktu tanpa pergi ke masjid."
Keempat adalah shalat dluha.
Kelima adalah berinfak/bersedekah. Upayakan tiap hari selalu bersedekah, dalam keadaan lapang atau sempit.
Keenam, selalu beristighfar di segala kesempatan. Banyak mengingat dosa yang
telah kita lakukan, baik dosa dalam kondisi
sadar ataupun tidak.
Ketujuh, selalu menjaga wudhu.

Masih ada lagi pedoman bagi Ayah atau seorang Suami yaitu berusaha menjadi seorang syaikh bagi istri dan anak-anak saya, menjadi ustadz yang mengajarkan mereka ilmu, menjadi
sahabat dan teman bagi istri dan anak-anak saya.
Menikah itu adalah salah satu nikmat Allah dan setelah menikah, nikmat itu
terus bertambah. Memiliki istri dan anak-anak shalih dan shalihah adalah surga
di dunia." Ujar Ustadz Arifin panjang lebar.

(Resource: Majalah Aisyah edisi Maret 2004)

Bagi Arifin Ilham, keluarga adalah basis terpenting sebuah masyarakat. Maka,
pembinaan keluarga mestilah menjadi tahap pertama pembinaan ummat. "Dari
keluarga-keluarga sakinahlah nantinya akan lahir generasi dambaan umat. Dambaan
bangsa. Allah mengisyaratkan hal ini dengan menyuruh kita menyelamatkan diri
dan keluarga dari api neraka." Jelas Arifin.

Ada lima syarat untuk menjadi keluarga sakinah.

Pertama, cinta pada Allah.
Suami, istri, dan anak menjadikan cinta pada Allah sebagai titik sentral
kehidupan mereka.

Kedua, Saling mencintai karena Allah.
"Aku ingin terbang ke langit dunia dan akhirat bersamanya," sambung Arifin
puitis.
"Istri juga teman dan sahabat saya."

Ketiga adalah Mawaddah artinya saling memuaskan.
"Ya, seperti berusaha memenuhi kebutuhan hidup secara wajar," demikian pendapat
Arifin.
"Kadang sehabis tahajud, saya suka menidurkan istri di paha saya sambil membaca
AlQuran."

Keempat adalah rahmah yang bersifat ruhiyah.
"Bagaimana kita saling berlomba untuk menjadi yang terbaik di hadapan Allah.
Semakin dekat hubungan kita dengan Allah semakin baik hubungan kita dengan
keluarga. Hubungan kita dengan sesama manusia juga merupakan cermin sejauh mana
kedekatan hubungan kita dengan Allah." Tutur Arifin.

Syarat kelima menjadikan keluarga yang sakinah adalah membentuk unit masyarakat
yang terkecil ini sebagai ulil albab. Keluarga yang cerdas.

Keluarga da'wah.

"Keluarga sakinah mempunyai potensi besar untuk menularkan kesakinahannnya pada
orang lain. Keluarga sakinah itu, tak hanya ingin keluarganya saja yang
harmonis, tapi juga ingin keluarga yang lain merasakan hal yang sama."
"Dari sinilah da'wah mulai menyebar. Keluarga da'wah itu adalah keluarga yang
saling membantu satu sama lain dalam kebaikan. Baik untuk dirinya maupun orang
lain", tutur Arifin.

"Namun ada hal lain yang juga perlu diperhatikan," kata Arifin.
"Hendaklah keluarga sakinah itu juga menghidupkan 7 sunnah nabi. Dengan
demikian cermin keluarga sakinah menjadi jelas."

Apa saja sih, Tujuh Sunnah Nabi itu?
Pertama, Menghidupkan shalat malam. Setiap malam kalau mungkin, atau sesering
mungkin.
Kedua, selalu membaca AlQuran.
Ketiga, pergi ke masjid. "Terutama bagi ayah dan anak laki-laki, diupayakan
untuk setiap hari jangan lewatkan waktu tanpa pergi ke masjid."
Keempat adalah shalat dluha.
Kelima adalah berinfak/bersedekah. Upayakan tiap hari selalu bersedekah, dalam
keadaan lapang atau sempit.
Keenam, selalu beristighfar di segala kesempatan. Banyak mengingat dosa yang
telah kita lakukan, baik dosa dalam kondisi
sadar ataupun tidak.
Ketujuh, selalu menjaga wudhu.

Masih ada lagi pedoman Arifin," Saya pun berusaha menjadi seorang syaikh bagi
istri dan anak-anak saya, menjadi ustadz yang mengajarkan mereka ilmu, menjadi
sahabat dan teman bagi istri dan anak-anak saya," tutur Arifin.

"Menikah itu adalah salah satu nikmat Allah dan setelah menikah, nikmat itu
terus bertambah. Memiliki istri dan anak-anak shalih dan shalihah adalah surga
di dunia." Ujar Arifin

(Majalah Aisyah edisi Maret 2004)



Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1974 (1/1974)
Tanggal: 2 JANUARI 1974 (JAKARTA)
Sumber: LN 1974/1; TLN NO. 3019
Tentang: PERKAWINAN
Indeks: PERDATA. Perkawinan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1). Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2). Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1). Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2). Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3). Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4). Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5). Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6). Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1). Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2). Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB III
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal l3
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
(1). Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2). Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
(1). Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
(2). Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1). Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2). Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
(1). Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2). Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3). Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.
(4). Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5). Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26
(1). Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2). Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
(1). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2). Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3). Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28
(1). Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2). Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2). Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1). Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2). Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1). Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2). Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 40
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
BAB IX
KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1). Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2). Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2). Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Pasal 45
(1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2). Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1). Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2). Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1). Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.
(2). Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
BAB XI
PERWALIAN
Pasal 50
(1). Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
(2). Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal 51
(1). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2). Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3). Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4). Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5). Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.
Pasal 53
(1). Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2). Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagian Pertama
Pembuktian asal-usul anak
Pasal 55
(1). Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2). Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3). Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan diluar Indonesia
Pasal 56
(1). Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2). Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1). Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
Pasal 60
(1). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2). Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3). Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4). Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5). Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1). Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2). Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3). Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
(1). Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah :
a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
b. Pengadilan Umum bagi lainnya.
(2). Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
(1). Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2). Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
B A B XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
(1). Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Masalah social


Berbagai ragam krisis akhlak dan moral kini terus menular, merebak dan mewabak dalam masyarakat kita khasnya di kalangan remaja. Daripada kes bosia, hamil luar nikah yang diikuti dengan pembuangan zuriat di dalam tong sampah, penderaan, gengsterisme dan vandalisme, rogol, sumbang mahram, ketagihan dadah, hinggalah kepada mat rempit.
Pelbagai kes jenayah berlaku turut melibatkan kes Juvana. Dalam tahun 1995 ,1,895 kes melibatkan Juvana. Daripada jumlah itu 406 kes curi kenderaan atau (21.42 peratus), lain-lain kecurian 451 kes (23.80%), pecah rumah malam hari 324 kes (17.10%), curi dalam bangunan/orang gaji 277 kes (14.62%), mendatangkan kecederaan 154 kes (8.13%), pecah rumah siang hari 148 kes (7.81%), rogol 70 kes (3.70%) dan samun 58 kes (3.06%). Perangkaan-perangkaan yang menggerunkan ini menyerlahkan kepada kita betapa seriusnya krisis akhlak yang melanda remaja di negara kita ketika ini.

Ternyata bahawa pendidikan moral kita dengan enam belas nilai teras, pendidikan sivik, pendidikan Islam, pendidikan jarak jauh dan sebagainya; masih jauh untuk dapat menangani kegawatan dan kemerosotan dalam bidang ini. Faktor-faktor tertentu seperti mencari kepuasan nafsu, ingin membebaskan diri dari kemiskinan,kongsi gelap, dadah, bertelingkah dengan ibu bapa , gagal dalam peperiksaan , bosan duduk di rumah, trauma akibat perbuatan seks dan sebagainya rupa-rupanya lebih berpengaruh dari asuhan institusi pendidikan yang sedia ada.

Perkembangan akhlak seseorang boleh dibahagikan kepad tiga tahap :
a) Tahap awal kanak-kanak
b) Tahap pertengahan dan akhir kanak-kanak
c) Tahap baligh dan remaja

Peringkat pertama

Dalam peringkat ini kanak-kanak mula membentuk keyakinan kepada persekitarannya. Proses ini amat bergantung kepada belaian ibu yang berterusan di mana ibu memenuhi keperluan emosi dan fisiologinya. Hubungan ibu dan anak dalam peringkat ini perlulah dijaga dan perkukuhkan sehingga kanak-kanak mempunyai keyakinan kepada lingkungan dan alam sekitarnya. Anak-anak yang tidak memperolehi perhatian serta kasih sayang ibu dalam tahap ini perkembangan emosional dan fizikalnya mungkin akan terbantut. Anak tersebut kelihatan lebih kecil dari umurnya yang sebenar.

Dalam peringkat 18 bulan hingga 3 tahun kanak-kanak mula beralih daripada bersandarkan kepada ibu semata-mata. Kanak-kanak mula membentuk keperibadiannya tersendiri, di mana ia bertarung untuk memastikan pilihannya sendiri. Dalam peringkat ini ibu wajar memberikan penuh perhatian. Kegagalan kanak-kanak tersebut dalam merealisasikan kemandiriannya menyebabkannya ia akan ragu terhadap dirinya serta kurang yakin dengan kemampuannya sekaligus mengakibatkan berkurangnya keyakinan kepada orang lain. Anak-anak akan bersifat malu dan merasa serba kekurangan.

Keupayaan anak-anak untuk mandiri serta merasakan kewujudan dirinya yang tersendiri cukup penting dalam peringkat ini. Dalam tahap inilah berkembangnya sifat-sifat personal seperti sayang, benci, ego serta kebebasan untuk mengungkap perasaan. Dalam peringkat umur 3 hingga 6 tahun kanak-kanak tersebut terus mengembangkan kemandirian dengan kegiatan yang lebih meluas; di mana mereka lebih aktif bergerak, mempunyai tahap prihatin yang lebih tinggi, banyak bertanya dan bercakap. Ibu bapa dan pengasuh wajar mengarahkan kanak-kanak dengan bijak agar mereka memperoleh kemahiran-kemahiran mengatur dan menyusun sesuatu sehingga kanak-kanak berjaya melaksanakannya. Layanan yang kasar serta kekerasan yang berlebihan boleh menjejaskan jiwa, mental dan fizikal kanak-kanak.

Ibu bapa tidak wajar menganggap kanak-kanak pada peringkat ini seperti orang tua dalam erti kata meletakkan tanggungjawab moral dan akhlak terhadap perbuatan dan reaksinya kerana kanak-kanak masih belum mampu membezakan dengan tepat dan memahami sesuatu. Mereka hendaklah dikasihi, diperlakukan secara lemah lembut dan sikap toleransi. Rasulullah S.A.W. sendiri pernah menunjukkan sifat-sifat yang demikian. Abu Qatabah meriwayatkan pada suatu hari Nabi keluar menemui kami. Beliau mendokong Umamah Abu 'Asr. Beliau bersembahyang sambil mendokong Umamah, apabila Baginda ruku', beliau meletakkan dan apabila ia bangun ia dukung semula Umamah. Hadis ini membayangkan betapa kasihnya Rasulullah kepada cucunya.Beliau tidak memperlakukannya sebagai manusia yang mengerti segala-galanya.Beliau membenarkan anak tersebut bersamanya ketika sembahyang walhal sembahyang itu adalah ibadah yang suci dalam Islam.

Peringkat pertengahan dan akhir kanak-kanak

Dalam peringkat ini kanak-kanak mula memperluas arena hubungan sosial dan pergaulannya dengan orang lain yang sekampung atau sesekolah atau juga rakan sebaya dengannya. Kanak-kanak mula menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi baru dalam hidupnya. Ia mula membezakan perbuatan dan jenis-jenis tindak tanduk yang disukai oleh orang lain atau sebaliknya. Ia gembira jika orang lain puas dengan perbuatannya. Sebaliknya ia kecewa, menyesal jika orang lain marah kepadanya. Ini adalah permulaannya yang betul bagi proses pembentukan akhlak yang luhur.

Perkembangan akhlak yang positif ini menyebabkan kanak-kanak selalu berusaha untuk menyelaraskan antara kehendak dirinya dengan kehendak orang lain. Antara kecenderungan dan motivasi dengan nilai agama, akhlak, tradisi, guru, peraturan dan undang-undang. Dalam peringkat ini terteralah kesedaran tentang tanggungjawab akhlak dalam diri kanak-kanak sehingga ia mencapai tahap perkembangan akhlak yang ke-3. Dalam peringkat ini ibu bapa dan guru perlu perihatin kepada kecendurangan ini dan amat perlu diarahkan secara yang bijaksana sehingga kanak-kanak dapat memperolehi model yang utama (role model) di samping mengembangkan kearah nilai-nilai kebaikan.

Peringkat yang ketiga iaitu peringkat baligh dan remaja

Perkembangan akhlak pada masa ini mula berakar dan mantap. Fizikal kanak-kanak mula berkembang dan membesar. Perkembangan ini diikuti oleh perkembangan sosioemosinya di mana anak tersebut mula memperolehi keperibadiannya yang unik. Ia mula merasakan 'sense of belonging' kepada kelompok yang lebih besar. Peringkat ini adalah peringkat yang amat komplikated (rumit) dan ia disertai oleh pengalaman-pengelaman baru serta peranan dan peluang-peluang yang baru. Menyerlahnya dorongan kejantinaan semakin merumitkan hubungannya dengan orang lain. Keupayaan fizikalnya semakin kukuh dan mencapah. Tanggungjawab persekolahan ikut bertambah, disiplin hidupnya mula terbentuk.

Kanak-kanak mula berubah menjadi manusia yang berupaya mengawal kehendak nalurinya. Ia mula menundukkan diri kepada contoh utama yang telah terserap jauh dalam batinnya. Ia menjadikan contoh utama tersebut sebagai kriteria dalam tingkah laku dan situasi yang bersifat moral. Ia akan beriltizam dengan saranan-saranan dan contoh yang ditunjukkan sama ada wujud dalam bentuk undang-undang, sistem, adat dan budaya sosial atau ketiadaannya.

Kesempurnaan perkembangan akhlak berkaitan dengan kesempurnaan perkembangan akal, kejiwaan dan sosial. Huzaifah meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda : "Janganlah kalian menjadi pak turut. Kalian menyatakan kalau orang lain buat baik kalian buat baik. Kalau mereka jahat kalian buat jahat. Akan tetapi mantapkanlah pendirian kalian. Jika orang baik kalian wajar berbuat baik. Jika mereka melakukan kejahatan janganlah pula kalian melakukan."
Pembentukan Akhlak Remaja Islam

Pembentukan akhlak di dalam Islam dimulai dengan pengukuhan akidah melalui ikrar bahawa tidak ada Tuhan sebenarnya yang disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Bagi kanak-kanak yang baru lahir pendedahan ini dimula dengan azan dan iqamat. Dalam peringkat berikutnya kanak-kanak dilatih dengan budaya hidup beragama Islam oleh ibu bapanya . Apabila lidah anak-anak sudah boleh bertutur mereka dilatih menyebut nama Allah dan beberapa ayat ringkas seperti:

وَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنْ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا(111)
Dan katakanlah: "Segala puji tertentu bagi Allah yang tiada mempunyai anak, dan tiada bagiNya sekutu dalam urusan kerajaanNya, dan tiada bagiNya penolong disebabkan sesuatu kelemahanNya; dan hendaklah engkau membesarkan serta memuliakanNya dengan bersungguh-sungguh!"

atau doa kepada ibu bapa:

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنْ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا(24)
dan lain-lain.

Pengungkapan syahadat sebagai suatu proses pembangunan akhlak bergandingan dengan tujuh syarat yang mustahak dipenuhi seperti mana yang disebutkan oleh Saikh Yusuf al-Badri:

a) Ilmu yang menafikan kejahilan
b) Kecintaan kepada Allah yang menafikan kecintaan kepada yang lainnya
c) Keyakinan yang menafikan keraguan
d) Penerimaan yang menafikan penolakan
e) Kepatuhan yang menidakkan keingkaran
f) Keikhlasan yang menafikan kesyirikan
g) Kejujuran yang menafikan sifat mendustakan atau sekadar berlakon.

Pemantapan kalimah tauhid ini bermakna pendidikan membentuk pemikiran, perasaan serta penanaman nilai-nilai keimanan yang dinyatakan oleh Rasulullah sebagai 60 atau 70 lebih cabang dalam diri umat Islam. Sesungguhnya kesedaran manusia tentang kewujudan, kebesaran, kekuasaan dan keesaan Allah s.w.t. tentunya akan menimbulkan keperihatinan yang tinggi terhadap arahan-arahanNya.

Dalam konteks yang sama, perkara utama yang perlu dilakukan oleh seorang muslim ialah memastikan dirinya bersih dari kekufuran atau tanda-tanda kekufuran kepada Allah dan Rasulnya; iaitu samada menafikan perkara-perkara asas agama, atau melakukan perkara-perkara yang membatalkan syahadat. Kemudian, ia harus memastikan dirinya terlepas dari sifat-sifat kemunafikan, samada yang bersifat tanggapan mahupun yang bersifat amalan. Kemunafikan dalam tanggapan umpamanya, meyakini sesuatu yang bercanggah dengan hakikat Islam yang sebenar walhal lidahnya mengatakan ia menurut Islam yang sebenar. Kemunafikan dalam amalan ialah melakukan akhlak-akhlak orang yang munafik seperti tidak mematuhi janji, membiasakan diri dengan berdusta dan bersifat khianat. Ia hendaklah memastikan dirinya bersih daripada kefasikan atau penderhakaan kepada Allah. Tidak melakukan apa yang dilarang oleh Allah. Tidak menyalahi perintah Allah. Manusia muslim mesti menghindarkan diri dari segala kejahatan ; lahir dan batin.

Pembangunan akhlak bermula dengan perlaksanaan :
1- solat.
2- zakat dan infak.
3- puasa.
4- haji.
5- membaca al qur'an.
6- zikir.
7- memikirkan penciptaan allah.
8- mengingati mati dan memendekkan angan-angan.
9- muraqabah, muhasabah, mujahadah dan mu'atabah.
10- jihad, amal makruf dan nahi mungkar.
11- dedikasi dan bersifat tawadduk.
12- mengenali tipu daya syaitan terhadap manusia serta menangkis dan menutup laluannya.
13- mengenal jenis-jenis penyakit hati serta mengetahui cara-cara merawatnya.


Bagaimana Membangunkan Akhlak Umat Islam

Menurut Syaikh Abdul Rahman al Midani; akhlak manusia memang boleh berkembang dan boleh dibentuk dengan berbagai cara. Antara cara-cara tersebut ialah melalui:

a- Latihan Amali Dan Amalan-Amalan Menjernihkan Batin

Pendidikan akhlak tidak hanya melalui penjelasan mengenai nilai-nilai akhlak kepada masyarakat di mana mereka boleh memilih dan menghargai nilai-nilai tersebut tetapi juga pendidikan akhlak boleh dibuat berdasarkan latih tubi, perlaksanaan atau penghayatan yang berterusan umpamanya. Walaupun di peringkat awal ia dilaksanakan kerana arahan atau tekanan dari luar, namun lama kelamaan ia akan menjadi kebiasaan dan tabiat. Manusia sememangnya berupaya memperolehi akhlak atau sifat yang mulia melalui pendekatan ini. Rasulullah s.a.w. bersabda ( maksudnya ) :

"Suruhlah anak kalian bersembahyang ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka kerana meninggalkannya ketika umur mereka ( menjangkau ) sepuluh tahun.

Seandainya sembahyang boleh dibiasakan sejak dari kecil , maka puasa, zikir dan tilawatul Qur'an pun boleh diamalkan sejak dari kecil dan secara berterusan; sehingga menjadi amalan yang lazim dan budaya hidup. Amalan amalan ini pastinya lambat-laun akan menjadi adat atau kebiasaan seseorang.

b- Meletakkan Diri Dalam Lingkungan Persekitaran Yang Soleh

Persekitaran sosial dan budaya kerap mempengaruhi manusia. Persekitaran tersebut merangkum tradisi, model tingkah-laku dan saranan serta rangsangan yang bersifat akhlak. Manusia memang sering terpengaruh kepada persekitarannya; dengan cara meniru serta mencontohi figure yang disanjungi oleh mereka. Kewujudan seseorang dalam lingkungan masyarakat yang baik serta soleh sudah tentu akan menyebabkan ia beriltizam dengan amalan dan etika yang dihayati oleh kumpulan tersebut. Ia akan berusaha melaksanakan sesuatu yang disanjungi oleh masyarakatnya. Sebaliknya, perbuatan yang dianggap keji oleh lingkungannya, ia akan berusaha sedaya upaya untuk menghindarinya.
Dalam kontek menegaskan kesan lingkungan ini Allah SWT berfirman:
وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّهِ وَالَّذِي خَبُثَ لَا يَخْرُجُ إِلَّا نَكِدًا كَذَلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَشْكُرُونَ
Maksudnya :
"Negara yang baik (makmur) akan menampilkan hasil mahsulnya ( yang baik dan sihat) dengan izin tuhannya, manakala negara yang buruk, tidak akan dapat menghasilkan kecuali pengeluaran yang buruk. Demikianlah Kami ajukan tanda-tanda kebesaran Kami kepada kaum yang bersyukur."
Surah al 'Araf, ayat 58 :

Masyarakat yang buruk ialah masyarakat yang tidak melaksanakan syariat Allah. Mereka menguatkuasakan peraturan dan undang-undang ciptaan manusia yang menyimpang dari jalan Allah yang lurus. Dengan demikian, warganya sudah pasti akan berkembang di dalam masalah sosial yang tidak sihat. Mereka akan terpengaruh dengan gejala-gejala kejahatan yang berkembang pesat dalam masyarakat yang dilanda oleh fenomena moral berkenaan.


c-Qudwah Hasanah

Manusia juga dipengaruhi oleh idolanya. Idola tersebut kerap menjadi rol model dalam kehidupan mereka. Manusia yang berperanan menjadi rol model tersebut antara lain ialah tokoh politik, artis, seniman, atlit sukan, ibu bapa, guru dan sebagainya. Meskipun Rasulullah adalah qudwah yang paling ideal bagi umat Islam, namun penghayatan nilai-nilai yang dibawa oleh Rasulullah hendaklah dipaparkan oleh golongan idola berkenaan. Mereka sewajarnya sentiasa berusaha menunjukkan contoh dan teladan yang terpuji agar dapat ditiru oleh generasi muda. Penghayatan golongan idola tersebut terhadap nilai-nilai yang luhur dan utama pasti akan mengukuhkan keyakinan generasi baru bahawa keutamaan dan keluhuran memang sebenarnya boleh dilaksanakan. Ia bukan zaman dahulu kala atau idealisme khayalan belaka; tetapi malah ianya suatu realiti yang tentunya boleh dicontohi dan direalisasi oleh generasi masa kini.
Allah SWT berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Bermaksud;
"sesungguhnya Rasulullah itu bagi kamu adalah contoh ikutan yang baik untuk mereka yang mengharapkan Allah, mengharapkan ( ganjaran ) hari akhirat dan mereka yang kerap mengingati Allah." Surah al Ahzab, ayat 21.


d- Tekanan Sosial Dari Masyarakat Islam

Antara mekanisme yang digunakan oleh Islam dalam membentuk penganutnya serta memastikan mereka melaksanakan tata kelakuan berakhlak ialah wujudnya komuniti sosial yang komited dengan dasar dan prinsip-prinsip Islam. Masyarakat Islam yang mempunyai impak yang besar dan pengaruh yang kuat dalam memaksa individu mengamalkan atau menurut nilai dan norma-norma akhlak. Mereka boleh melaksanakan tekanan moral yang berkesan untuk mendisplinkan golongan yang berkecenderungan untuk melakukan kejahatan. Manusia memang suka dipuji, dihormati dan disanjung. Manusia juga takut dikeji dan dicemuh oleh kumpulan di mana ia mempunyai sense of belonging kepada mereka. Faktor-faktor tersebut adalah anak kunci yang sedikit sebanyak menentukan tindak-tanduk seseorang. Masyarakat Islam yang aktif boleh berperanan menyuburkan semangat dan amalan hidup berakhlak. Ia juga boleh membendung trend-trend kufur dan maksiat dalam masyarakat melalui perlaksanaan amal mak'ruf dan nahi mungkar. Apabila masyarakat kehilangan keprihatinannya terhadap kewajipan menegakkan makruf dan mencegah yang mungkar, maka bermulalah proses penghakisan moral, akhlak dan martabat umat berkenaan.

e- Kuasa Negara Islam melalui sistem keadilan dan galakannya

Tuntutan akhlak dan nilai-nilainya tidak akan bermaya tanpa digandingi oleh kuasa atau autoriti yang menguatkuasakan nilai-nilai tersebut. Oleh kerana itu, antara tanggungjawab negara Islam ialah mewujudkan mekanisme dan jentera-jentera pentadbiran yang dapat beroperasi untuk memastikan ketertiban serta penghayatan kaedah-kaedah akhlak dalam masyarakat. Jika negara tidak melaksanakan amanah ini kerana ia tidak berlandaskan sistem perlembagaan dan undang-undang Islam sudah pasti keadaan akhlak umat akan lebih parah dan malang.Melalui puluhan kementerian, badan-badan berkanun, agensi-agensi kerajaan akhlak akan digugat dan dihakis. Amalan pemerintahan yang tidak adil menjanjikan kemusnahan bukan hanya dalam bidang akhlak tetapi juga dalam semua hal.
Selain dari apa yang telah dinyatakan di atas maka akhlak juga boleh dibentuk oleh media massa, sekolah, rakan sebaya, masjid atau surau dan sebagainya. Untuk lebih jelas ada baiknya kita terangkan satu persatu peranan tersebut :

f - Peranan Media Massa

Media massa merupakan satu mekanisme yang mempunyai pengaruh yang amat besar dan berkesan di dalam pembentukan keperibadian manusia. Ia merupakan agen sosialisasi dan memainkan peranan penting di dalam menanam dan menggalakkan amalan-amalan berakhlak di dalam masyarakat. Media massa mampu mencorakkan hati budi, mentaliti dan sahsiah umat khasnya yang beroperasi 24 jam. Media massa tersebut perlu bebas dari cengkaman faham sekularisme, budaya komersial yang melampau, faham kebendaan dan dorongan untuk hidup secara mewah dan berpoya-poya. Media massa hendaklah mempunyai asas falsafah dan dasar-dasar komunikasi yang selaras dengan nilai-nilai akhlak Islam. Para petugas media massa hendaklah meningkatkan rasa akauntabiliti, tanggungjawab dan kewajipan mereka untuk memihak dan menegakkan nilai-nilai luhur seperti kebenaran, kejujuran dan sebagainya.

Para pengguna media massa terutama golongan yang bertanggungjawab seperti ibubapa, guru, pemimpin politik dan pentadbir hendaklah lebih bijaksana dalam mengarah, membimbing, meningkatkan rasionaliti, kematangan dan kewaspadaan serta keupayaan memilih siaran yang lebih bermanfaat untuk ditontoni oleh anak-anak atau orang-orang yang di bawah jagaan mereka. Media massa juga sebenarnya boleh menjadi wahana "cultural domination dan imperialisme" melalui berbagai saluran teknologi maklumat yang canggih seperti internet, multimedia dan sebagainya.


g - Peranan Sekolah

Sekolah mempunyai fungsi yang tersendiri dalam mendidik generasi baru dengan akhlak Islam. Antara lain sekolah boleh :
1. Menggandakan keberkesanan institusi pendidikan, menambahkan produktivitinya, meningkatkan kewibawaannya di kalangan setiap anggotanya baik mereka itu pelajar atau petugas.
2. Memperbaiki suasana persekolahan, mendaulatkan undang-undang atau peraturan Islam khasnya yang berkaitan dengan persekolahan, memperbaiki hubungan antara sesama anggota sekolah atau institusi.
3. Memancangkan dengan teguh akan nilai-nilai murni dan akhlak yang baik seperti ketaatan atas dasar kesedaran menghormati peraturan dan pihak yang berwewenang, menjaga perasaan orang lain, menjaga standard layanan dalam berinteraksi, berkorban untuk kepentingan ramai, bekerjasama, melakukan self criticism, mengawal diri, menghargai ilmu, menghormati ulama' dan sebagainya.
4. Membaiki prestasi persekolahan murid-murid dari segi kualiti dan kuantiti, mendidik mereka dari segi agama, akhlak dan sosial secara wajar dan sihat, mempersiapkan mereka agar dapat memikul tugas dan tanggungjawab yang bakal mereka hadapi; di samping melatih mereka menghukum atau menilai diri sendiri sebagai seorang yang berfikiran matang dan bebas.

Para pelajar di sekolah hendaklah dilatih supaya merendah diri dan memuliakan orang yang mereka bergaul dengan mereka. Mereka hendaklah digalakkan lebih suka memberi dari menerima. Dalam sanubari mereka patut dicambahkan keinsafan bahawa tangan yang memberi lebih utama dari tangan yang menerima. Disuburkan pula perasaan zuhud dalam hatinya dan di asuh agar tidak menjadi mata duitan.

Mereka harus juga diasuh supaya tidak meludah dalam majlis atau berkahak, tidak menguap besar di hadapan orang, tidak meletakkan kaki di atas sebelah kaki yang lain serta tidak membanyakkan cakap. Anak-anak harus digalakkan tidak banyak bercakap kecuali sekadar menjawab. Mereka harus dilatih pandai mendengar tuturan orang, lebih-lebih lagi jika orang yang bercakap itu lebih tua daripadanya.

Mereka mesti ditegah mengucapkan kata-kata kesat, atau bergaul dengan orang-orang yang celupar. Justeru antara kaedah mendidik anak-anak ialah melindungi mereka dari rakan-rakan yang jahat. Selain dari itu elok juga selepas belajar mereka dibenarkan bermain-main untuk menyegarkan tubuh mereka setelah penat belajar. Mereka hendaklah diasuh supaya patuh kepada ibu bapa, guru dan menghurmati mereka.

Selain dari latihan serta disiplin seperti di atas, pelajar harus juga dilatih menghargai tugas dan tanggung jawab dengan cara yang bijak, lemah-lembut tanpa terburu-buru melaksanakan kekerasan atau pemaksaan melalui penderaan. Kepatuhan yang lahir dari keinsafan dan kesedaran batin biasanya lebih berkesan dan mantap. Bagi seorang pendidik menggunakan tindakan menghukum biarlah terhadap perkara yang paling akhir dalam fikirannya; samada mereka golongan guru atau bapa. Bahkan apabila hukum hendak dikenakan kepada murid biarlah sekadar yang perlu sahaja.

Bimbingan dan nasihat yang lemah lembut tetapi tegas kadang-kadang lebih meninggalkan kesan di dalam hati serta dipatuhi. Hukuman atau penderaan bukanlah langkah utama yang merupakan satu-satunya penyelesaian. Penderaan adalah langkah terakhir apabila contoh yang baik, nasihat dan hubungan kasih sayang antara anak dan bapa atau guru tidak mampu lagi untuk digunakan.

Rasulullah bersabda yang bermaksud :
"Suruhlah anak-anak kamu menunaikan solat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka ( kerana enggan sembahyang ) apabila umur mereka sepuluh tahun". (Hadith diriwayatkan oleh Abu Daud).

Demikianlah dalam Islam pembelajaran tidak dimulai dengan rotan atau hukuman. Malah di dahului oleh berbagai cara dan pendekatan untuk memupuk kebiasaan dan akhlak yang terpuji seperti melatih bersembahyang dengan menggunakan kecenderungan meniru yang menjadi pembawaan kanak-kanak dan dengan rasa yang penuh kasih sayang dari orang dewasa. Misalnya dengan memaparkan contoh, nasihat, perkataan yang baik, teguran yang lemah lembut tetapi tegas dan sebagainya. Sekiranya cara-cara tersebut gagal barulah dikenakan sedikit kekerasan yang bertujuan mendidik bukan yang menimbulkan kecacatan fizikal dan sebagainya.

Firman Allah :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنْ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
"Dengan rahmat ALlah kepadamu itu maka engkau berlemah lembut menghadapi mereka. Seandainya hatimu keras dan (sikapmu) kasar nescaya mereka bubar dari sekelilingmu.
(Surah Ali Imran : ayat 159)

Satu hakikat pembelajaran yang lumrah di sekolah ialah murid kerap dipengaruhi oleh sifat, kebiasaan dan akhlak guru. Sekiranya guru mempunyai akhlak yang baik murid ikut terpengaruh dengan akhlak ini. Demikianlah sebaliknya. Pandangan negatif murid bukan setakat terhad kepada guru tetapi juga mungkin menjangkau kepada pelajaran, kepada sekolah dan seterusnya kepada sistem persekolahan keseluruhannya.

Displin sekolah hendaklah dilaksanakan dengan semangat kerjasama. Guru besar, nazir, guru, murid malah ibubapa hendaklah sama-sama berperanan. Ini bermakna harus ada penerimaan dan permuafakatan tentang polisi dan cara-cara merealisasikannya seboleh-bolehnya dari semua pihak agar masing-masing melindungi dan mempertahankannya.

Usaha mengatasi masalah di sekolah hendaklah dengan menghapuskan sebab-sebab pokok atau punca dari mana datangnya permasalahan itu. Ini termasuk menghapuskan suasana yang membantu atau menyokong salah laku dari murid . Di samping itu juga penyelesaian boleh di usahakan dengan mengambil langkah pencegahan dan mengujudkan suasana yang lebih positif. Ini di dasarkan kepada prinsip "mencegah lebih baik dari merawat".

Antara langkah-langkah yang boleh dilakukan oleh sekolah dalam membangun akhlak ialah dengan mengadakan kempen menyedarkan murid tentang keperluan menghormati disiplin sekolah, menerangkan tentang mengapa suatu disiplin itu dibuat dan memperbanyakkan aktiviti sekolah dengan mempelbagaikannya, menggunakan atau memenuhi masa lapang murid, menghubung-kaitkan sukatan pelajaran dengan keperluan diri dan masyarakat mereka dan langkah-langkah yang lain.


h - Peranan rakan sebaya

Antara agen sosial yang berpengaruh di dalam membentuk sikap dan akhlak individu ialah rakan sebaya. Rakan sebaya merupakan kelompok rujukan bagi remaja di dalam tingkah laku mereka. Perasaan "sense of belonging" kepada kumpulan adalah suatu yang lumrah. Remaja akan mengubahsuai dan mengadaptasikan nilai-nilai rakan sebayanya untuk mendapat penerimaan dan pengakuran mereka. Remaja memang menyedari adanya jurang generasi antara mereka dengan kumpulan dewasa dan mereka sering berhadapan masalah dalam mewujudkan hubungan dengan generasi yang lebih tua. Kajian yang dilakukan oleh Lambert dan rakan-rakannya ( 1972 ) menunjukkan remaja menghadapi berbagai konflik apabila mereka berusaha merentasi jurang generasi( generation gap ) tersebut antara pemikiran mereka dan pemikiran ibubapa mereka.

Kajian menunjukkan bahawa masalah remaja lelaki dan perempuan adalah :
1. kesukaran untuk membincangkan permasalahan mereka dengan para ibubapa mereka dan para penjaga mereka
2. kesukaran untuk memberitahu ibubapa dan penjaga mereka mengenai apa yang mereka lakukan
3. wujudnya jarak yang agak lebar antara jalan fikiran mereka dengan jalan pemikiran ibubapa dan penjaga mereka.
Oleh kerana itu golongan remaja umpamanya sering merujuk rakan sebaya dan kelompok sosial tertentu untuk mendapat bimbingan ke arah menyelesaikan masalah mereka. Kesilapan di dalam memilih kelompok rakan setara samada bersahabat dengan penagih dadah, kutu lepak, gangster atau kumpulan samseng, bohsia dan sebagainya pasti akan mengakibatkan kemusnahan akhlak golongan remaja dan dewasa .
i - Peranan rumah ibadah

Bagi umat Islam, rumah ibadat yang paling penting ialah masjid. Di sinilah umat Islam sering berkumpul untuk menyembah Allah secara berjamaah. Sebab itulah di mana sahaja dalam negara umat Islam; bahkan di kota-kota besar dunia kedapatan bangunan masjid yang berbagai bentuk dan rupa. Ada yang kecil dan ada pula yang besar. Masjid sentiasa menjadi lambang kemegahan umat dan pemerintah Islam. Sebagai tempat ibadah masjid mempunyai peranan dan pengaruh yang besar dalam meneruskan penghayatan nilai-nilai akhlak dalam masyarakat Islam. Kelangsungan budaya, cara hidup dan syiar Islam lumrahnya diperkukuhkan oleh institusi ini. Sebab itu perkara pertama yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W ketika baginda berhijrah ke Madinah al Munauwarah ialah membina Masjid Quba' dan Masjid Nabawi.

Ilmu yang dipelajari di masjid pada masa dahulu bersepadu dengan nilai tauhid, ruh Islam dan akhlak . Ia mengimbaukan ketakwaan dan mengukuhkan ubudiah manusia kepada Allah . Ilmu yang dipelajar membawa berkat dan meningkatkan ciri khasyatullah atau takut kepada Allah. Sebab itu lahir para ulama dan ilmuan yang jujur, soleh dan dedikasi. Apabila semangat dan imbauan seperti ini sudah tiada lagi ilmu disalut dengan semangat kebendaan dan keserakahan manusia. Sebab itu muncullah ilmuan-ilmuan sekular yang amat benci kepada Islam dan ajaran Allah itu sendiri .

Ada berbagai bentuk kegiatan keilmuan, kebudayaan dan kemasyarakatan yang boleh dijalankan di dalam atau di pekarangan masjid untuk tujuan mengukuhkan akhlak dan sahsiah umat . Antaranya ialah:
1. Kelas Fardu Ain
2. Kelas Tajuid & Qiraat.
3. Kelas Bimbingan Remaja.
4. Kelas Bahasa Arab.
5. Ceramah Berkala.
6. Seminar Motivasi dan Pembentukan Syakhsiah.
7. Kursus Rumahtangga Bahagia.
8. Kursus Pengurusan Jenazah.
9. Madrasah atau Sistem Pengajian Formal.
10. Kursus Dakwah dan Imamah.
11. Acara Tadarus al-Quran.
12. Khemah Ibadan & Qiamullail.
13. Kursus Pengurusan Masjid.
14. Kegiatan Amar Ma'ruf & Nahi Munkar.
15. Seminar Pengurusan Sumber Masjid.
16. Kempin Memakmurkan Masjid.
17. Membentuk organisasi Belia Masjid ( Rakan Masjid )

Seluruh agensi sosial, Jentera Kerajaan, Kementerian dan Badan-badan Berkanun, NGO dan Badan-badan Korporat, swasta dan awam hendaklah digembling untuk bersama-sama berperanan meningkatkan kualiti akhlak umat samada dengan mengadakan kempen hidup beretika dan berakhlak atau melancarkan buku-buku rujukan yang menjelaskan nilai-nilai akhlak tersebut dan sebagainya.

Rumusan

Gagasan dan tugas untuk membangun, memupuk dan meningkatkan mutu akhlak umat khasnya di kalangan remaja adalah suatu tanggungjawab besar. Ia tidak dapat dilakukan dengan jayanya kecuali oleh manusia yang berjiwa besar dan mempunyai kualiti kemanusian yang tinggi. Ia harus bermula dengan melahirkan para pemimpin umat yang berakhlak, beriman dan bertakwa. Pemimpin yang mempunyai iltizam yang tidak berbelah bagi kepada set-set nilai akhlak Islam, mempunyai kerohanian yang amat tinggi, mewarisi ciri perjuangan Rasulullah yang diutus untuk membangun akhlak dan keluhuran akan beroleh kedudukan dalam pemerintahan lantas memastikan semua umat menunaikan solat, mengeluarkan zakat, menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Allah, mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah. Mereka menguatkuasakan sistem hidup Islam yang memang membela akhlak. Mereka melaksanakan undang-undang Allah yang sebenarnya memang melindungi nilai dan norma akhlak dalam masyarakat.

Dengan adanya pemimpin yang soleh dan bertakwa seluruh agen sosialisasi dan jentera kerajaan akan menghala ke arah yang sama. Rakyat akan terbentuk oleh media yang beretika dan berakhlak. Pengaruh luar yang buruk akan disekat samada dalam rancangan tv, filem, internet maupun apa jua pengaruh lain yang mengancam jatidiri dan maruah umat. Dasar-dasar kementerian dan agensi pembangunan masyarakat akan selaras dengan tuntutan nilai dan tatanan akhlak. Tidak berlaku proses pertentangan antara kerja membangun dan merosak akhlak serentak dalam jentera-jentera berkenaan.

Agenda-agenda khusus menangani gejala keruntuhan dan kemorosatan akhlak akan disusun dengan lebih berkesan dan menyeluruh. Segala-galanya akan dimanfaatkan dalam menjana kekuatan untuk meningkatkan mertabat umat dalam segala bidang.Kebenaran keadilan dan ihsan akan didaulatkan . Manusia diasuh kembali menjadi hamba Allah yang ta'at dan bukan hamba benda, wang, pembangunan, bangsa atau negara.
Semoga semua langkah-langkah yang dicadangkan di atas dapat membantu mengatasi masalah keruntuhan akhlak yang semakin berleluasa, khasnya di kalangan remaja kita dewasa ini..

MASALAH SOSIAL (KEMISKINAN)

MASALAH kemiskinan seolah tidak ada habisnya. Hampir ditiap negara, orang miskin selalu saja ada. Apalagi di Indonesia. sumber daya manusia di Indonesia yang belum kuat. Memperparah keadaan ini.
  • Penyebab-penyebab terjadinya kemiskinan
1. Peran serta organisasi internasional seperti Bank Dunia dan IMF dalam menghancurkan kekayaan negara-negara debitor (pengutang) melalui solusi keji yang diberikan kepada negara-negara tersebut yang bertujuan memperlemah dan memperalat negara kecil.
2. Buruk dan rusaknya administrasi yang dikendalikan oleh nepotisme. Pengaruh dan dominasi perusahaan-perusahaan besar terhadap perekonomian global. Dominasi para penguasa dan para pengusaha terhadap sumber daya negeri.
3. Kemiskinan menyebar luas secara mencolok sejak berlangsungnya kebangkitan industri dan meluasnya penggunaan alat dalam produksi industri dan pertanian.
4. Burukya distribusi kekayaan, bahkan tidak ada sistem pendistribusian kekayaan. sekitar lima milyar orang penduduk dunia hidup dengan kurang dari dua dolar per hari,
5. Kerusakaan finansial dan administratif serta buruknya pengelolaan perusahaan-perusahaan oleh para pelaksana.
6. Rusaknya sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negara- negara di seluruh dunia saat ini.
7. krisis ekonomi kontemporer yang muncul akibat naiknya harga minyak, disusul menurunnya nilai dolar dan kenaikan harga-harga komoditi dan bahan kebutuhan, khususnya bahan pangan.
8. Berbagai peperangan dan pertarungan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara yang mengklaim menyerukan kebebasan, menjaga hak asasi manusia, persamaan wanita, dan perlindungan anak-anak, menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan.
9. Di antara yang menyebabkan makin parahnya kondisi perekonomian di beberapa negara adalah terjadinya gempa, banjir dan tanah longsor seperti yang terjadi di Indonesia,
10. Jumlah tawanan dan orang-orang yang ditangkapi di Palestina sendiri mencapai 14.000 orang. Di Inggris jumlah narapidana sebanyak 80.000 orang. Hal itu mengakibatkan hilangnya orang yang menanggung keluarga mereka dan yang mengurusi mereka yang akhirnya menyebabkan kemiskinan,
  • Dunia dan kemiskinan

Masalah Kemiskinan di Dunia dan Peran Krisis Finansial Global dalam Memperparah Masalah.

Jumlah orang miskin di seluruh dunia sekitar empat milyar jiwa, yaitu kira-kira setengah jumlah penduduk dunia.

Perkiraan menunjukkan bahwa hanya 20 % dari penduduk dunia yang mampu hidup dan bekerja dengan aman dan tenteram di abad baru ini.Dan bahwa sekitar empat milyar orang penduduk dunia mencari kehidupan dari hanya 6 % kekayaan dunia.

orang miskin di negara-negara Arab  sebanyak 40 juta jiwa. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan.Afrika yang memiliki kekayaan alam berlimpah dan tersimpan, merupakan benua paling miskin.Angka pengangguran di Mesir mencapai 70 %. Di Yordania dan negara Arab lainnya angka kemiskinan mencapai lebih dari 50 %.

Hampir-hampir tidak ada satu negara pun yang terbebas

dari masalah kemiskinan

pada masa sekarang ini, termasuk negara-negara kaya dan maju

di bidang sains dan industry.

Laporan-laporan para ahli menyatakan bahwa tahun 2009 akan lebih buruk dari tahun sebelumnya dan bahwa resesi ekonomi dan perlambatan ekonomi akan menimpa banyak negara.
Informasi-informasi yang ada menunjukkan kondisi-kondisi dunia sebagai berikut:
- Saat ini di Amerika Serikat terdapat lima juta orang penganggur dan mendapatkan bantuan dari negara.
- Perusahaan mobil Swedia Saab yang dimiliki oleh General Motors meminta dana talangan segera supaya tidak mengumumkan kebangkrutannya.
- Perusahaan otomotiv Opel meminta dukungan pemerintah sebesar dua milyar dolar untuk bisa tetap beroperasi.
- Banyak perusahaan dan bank-bank mem-PHK ribuan karyawan. Kemungkinan gelombang PHK itu terus berlanjut ke perusahaan-perusahaan lain di berbagai negara.
- Sejumlah perusahaan dan bank di Barat telah mengumumkan kebangkrutannya.
- Beberapa negara mengumumkan menderita resesi ekonomi dan yang terdepan adalah Inggris.
- Jepang telah mengumumkan bahwa mereka sedang menghadapi krisis ekonomi terburuk sejak PD II.
- Bank Dunia mengumumkan kemungkinan buruk perekonomian dan sosial di banyak negara di dunia.
  • Dampak dari kemiskinan
kemiskinan termasuk malapetaka sosial. Bahayanya melebihi melapetaka yang lain seperti penyakit dan kebodohan. Kemiskinan menjadi unsur vital terjadinya penderitaan berbagai bangsa. Kemiskinan menyebabkan munculnya banyak permasalahan, mengantarkan pada terjadinya sejumlah kriminalitas, mendorong terjadinya kerusakan, penyimpangan, pengangguran, dan sebagainya.
Kemiskinan menimbulkan munculnya masalah-masalah lain seperti urbanisasi, pencurian, penyakit, kebodohan, bunuh diri, pembunuhan, gelandangan dan pengemis, penyerangan terhadap harta pribadi dan harta umum. Juga makin maraknya suap, bertambahnya angka kriminalitas dan pengangguran, munculnya kelompok-kelompok bersenjata dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya.
Dan Sebagian orang pun ada yang mati akibat kelaparan, karena miskin dan tidak dapat membeli makanan.
  • Berbagai cara dalam menanggulangi kemiskinan
pemerintah, lembaga-lembaga sosial, dan individu-individu kaya tidak berhenti menyerahkan bantuan dan memberi pertolongan yang bisa mereka lakukan kepada orang-orang miskin. Mereka juga tidak berhenti menciptakan program-program pelayanan sosial, kesehatan dan pendidikan
berbagai bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan penyebaran pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. bila sumber daya manusia itu bagus, kuat, maka akan menghasilkan produk-produk yang bagus pula.
Tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya. melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilahirkan MPR tahun 1999-2004, yang dicantumkan minimal 20 % anggaran pendidikan
anak-anak miskin dan terlantar dipelihara negara atau mendapatkan jaminan hidup dari pemerintah, namun itu sampai sekarang belum terwujud. Jadi, jika pemerintah mengurus kemiskinan dan anak-anak terlantar di seluruh Indonesia, maka akan kehabisan devisa atau anggaran negara. Pasti tidak akan cukup. Meski begitu, tetap saja pemerintah harus memerhatikan dan bekerja keras mengurus dan mencarikan solusi yang terbaik untuk orang-orang miskin dan anak-anak terlantar agar sejahtera. Sehingga, dari tahun ke tahun orang-orang miskin atau anak-anak terlantar itu jumlahnya nya kepada kaum miskin berkuang
untuk itu di butuhkan peran aktif dari masyarakat, untuk lebih peduli tehadap masalah kemiskinan, andai saja setiap keluarga kaya di negeri ini mau menyumbangkan sebagian hartanya kepada 5 keuarga miskin niscaya negeri ini akan lebih sejahtera.