Sabtu, 26 Februari 2011

 By Syahril Ana

di bawah ini saya sampaikan metode takakura yg kang Ridha Nugraha sampaikan di WP nya. semoga bermanfaat.
Metode takakura itu adalah metode pembuatan komposter yang diperkenalkan sama pak Takakura dari Jepang. Metode ini punya beberapa kelebihan, diantaranya ialah : tidak menghasilkan bau, praktis penggunaannya, dan yang paling penting mah murah biaya nya.
nah ini dia cara pembuatannya
Bahan :
1. Wadah : Keranjang berpori dari plastik tahan lama (Polipropilen), yang suka dijual di pasar-pasar, contohnya merk Lion Star (Bukan promosi lho), yang dilengkapi dengan penutup.
2. Biang kompos (starter) : diisi ke dalam keranjang sampe 2/3 ukuran wadah. Komposisi biang kompos (starter) ini ntar dikasih belakangan.
3. Lapisan Kardus : Kardus pakai-ulang (reuse) dipakai buat melapisi dinding wadah. Berfungsi menahan panas dan mencegah kompos keluar dari wadah
4. Bantalan Sekam : sebanyak dua buah, diletakkan di bawah dan di atas biang kompos (starter). Berfungsi menahan panas, mengatur kelembaban, dan mencegah lalat.
5. Kain Penutup : diletakkan di bawah tutup wadah. Berfungsi untuk mencegah lalat bertelur ke dalam wadah.
Itu bahan-bahannya. Nah sebelum bikin komposternya, kita harus bikin starternya dulu. Ini ni komposisi starternya :
1. Dedak 4 takaran
2. Sekam 1 takaran
3. Air Gula 1 takaran
4. Pupuk Kompos min. 1 takaran
Cara Pembuatan :
1. Campurkan bahan2 di atas
2. Tambahkan air hingga cukup lembab
3. Campuran dimasukkan ke dalam karung selama 1 – 1,5 hari, sampai hangat.
4. Diamkan campuran hingga 4 – 7 hari
5. Masukkan ke dalam keranjang, sampai memenuhi 2/3 nya
Nah klo starternya dah jadi dan dimasukin ke dalam keranjang, udah siap deh Komposter Takakura kita. Tinggal dimasukin sampah ke dalamnya. Urutan lapisan komposter Takakura dari bawah ke atas adalah Lapisan kardus, bantalan sekam, starter, bantalan sekam, kain penutup.
Oh iya perlu diingat, sebelum dimasukin ke dalam keranjang, sampah sebaiknya dipotong-potong kecil dahulu. Sampah yang dimasukkan ke komposter diaduk dengan starter sebelum disimpan. Nah klo udah diaduk, tutup komposter dengan baik dengan bantalan sekam dan lapisan kain agar tidak ada lalat yang masuk.
Klo keranjang penuh, maka 1/3 dari kompos yang sudah jadi dapat dipanen.
1. Keluarkan sampah bagian atas, pindahkan ke penampungan sementara (karung dll).
2. Ambil kira-kira sepertiga bagian bawah, untuk digunakan sebagai kompos.
3. Masukkan kembali kompos dan sampah organis yang belum terurai sempurna, hingga keranjang takakura kembali terisi 2/3 nya. Tempatkan sampah organis yang belum mengurai di bagian bawah.
Kompos yang dipanen kita matangkan di tempat yang terlindungi dari sinar matahari selama setidaknya satu minggu. Setelah itu, kompos siap digunakan.
Oh iya, komposter juga perlu buat dirawat, ada beberapa gejala yang menandakan komposter harus di’service’, yaitu :
1. terlalu kering atau terlalu basah
2. terlalu padat/kurang gembur
3. timbul bau tak sedap
4. kompos menjadi dingin
5. penguraian sampah lebih lambat dari biasanya
Cara buat ‘service’ nya seperti ini ni :
Penyebab masalah Cara Mengatasi
1. Terlalu banyak sampah dimasukan sekaligus (lebih dari 1 kg per hari). Prinsip pengkomposan dengan Takakura adalah kompos jadi harus jauh lebih banyak dari sampah yang akan diuraikan. Tambahkan banyak sekam. Aduk-aduk dengan kompos di dalam Takakura. Bila dalam beberapa hari ternyata kompos masih dingin, coba tambahkan bekatul.
2. sampah terlalu basah atau terlalu kering. § Bila terlalu basah, tambahkan sejumlah sekam dan aduk-aduk dengan sampah lainnya.
Bila terlalu kering, tambahkan air dan aduk-aduk. Lebih baik gunakan air bekas cucian beras atau rebusan sayur, karena menambah nutrisi. Usahakan tidak menggunakan air PDAM yang mengandung kaporit.
3. takakura terlalu lama tidak diisi sampah. § Tambahkan kembali sampah dan air, aduk-aduk. Sampah kaya karbohidrat (nasi dll) dan buah bagus untuk membangunkan kembali para pengurai. Kalau dalam beberapa hari, kompos tidak menjadi hangat, tambahkan kembali sejumlah bekatul,dan bila dirasa perlu, sejumlah sekam.
Bila jumlah kompos telah menjadi terlalu sedikit (kurang dari ½ tinggi wadah), campurkan sekam hingga tingginya mendekati 2/3. Tambahkan beberapa genggam bekatul. Aduk hingga merata.
sumber : http://ridhanugraha.wordpress.com

 By syahril Ana

Mari Berkebun di Pekarangan Rumah

Ditulis oleh matoa dalam kategori Berita MATOA, Info Lingkungan tanggal 14 Jul 2008 Berkebun tentu pekerjaan yang menyenangkan. Daripada melihat halaman rumah kosong, alangkah indahnya ditumbuhi pepohonan. Mengurusi aneka tanaman hias, buah-buahan, atau tumbuhan obat dapat menjadikan waktu luang lebih berguna. Suasana tempat tinggal pun tampak lebih segar. Tapi, bagaimana bila tidak memiliki lahan yang memadai? Atau cuma sejengkal tanah di depan rumah yang pas-pasan? Padahal, keinginan merawat pohon sangat besar. Tentang hal itu, enggak perlu patah semangat kok. Ibu-ibu, kaum remaja atau para bapak yang sudah pensiun tetap dapat melakukannya di sela-sela aktivitas rutin sehari-hari. Vertikultur adalah cara pertanian yang hemat lahan. Sangat cocok diterapkan di daerah permukiman padat.
Kata vertikultur diambil dari bahasa Inggris, verticulture yang merupakan penggabungan dua kata, vertical dan culture. Pengertiannya adalah suatu cara pertanian yang dilakukan dengan sistem bertingkat. Mengolah tanah dalam sistem ini tidak jauh berbeda dengan menanam pohon seperti di sebuah kebun atau sawah.
Namun ada kelebihan yang diperoleh, yaitu dengan lahan yang minimal mampu menghasilkan hasil yang maksimal.
vertikultur.jpg
Pada pertanian secara umum atau konvensional, mungkin satu meter persegi hanya dapat ditanami lima batang pohon. Lewat pola bersusun atau bertingkat ini, dapat ditumbuhi sampai lima batang.
Caranya yaitu dengan membuat sebuah rak untuk menaruh tanaman. Tanpa harus menanamnya langsung pada lahan yang ada. Rak tersebut dapat terbuat dari kayu, papan atau bumbu.
Bila ingin lebih kuat dapat menggunakan kerangka besi atau stainless steel. Tapi itu lebih mahal ongkos pembuatannya.
Mengenai model dan ukuran, terserah kreativitas pemesan. Dibuat sedemikian rupa agar mampu menjejali banyak tanaman. Pada umumnya adalah berbentuk persegi panjang, segi tiga, atau dibentuk mirip anak tangga. Dengan beberapa undak-undakan atau sejumlah rak. Yang penting adalah kuat dan mudah dipindah-pindahkan.
Beberapa bentuk bangunan dikombinasikan dengan bahan seperti seng atau aluminum persegi panjang. Kegunaannya yaitu untuk menaburi tanah, sebagai media tanam. Itu mirip dengan petak sawah atau kebun.
Sejumlah pot bunga dapat pula dijejerkan di atas rak. Soal wadah pohon itu, tidak harus membelinya di pasar. Coba saja tengok ke gudang atau serambi rumah. Kaleng cat, bekas minyak pelumas, atau botol plastik minuman mineral yang sudah tidak terpakai, dapat dimanfaatkan.
Antibanjir
Dalam pembuatan kerangka bangunan, yang perlu diperhatikan adalah ukuran tinggi. Perawatan tumbuhan akan lebih mudah bila rak dibuat sewajarnya. Karena pengertiannya bertani bertingkat, tentu tak ubahnya seperti sebuah tangga, bersusun ke atas.
Tidak langsung menanam di dasar tanah pada pekarangan, tapi diatasi lantai. Jarak sedikit agak tinggi dari permukaan tanah, amat berguna bila terjadi genangan air. Lantai pun tetap bersih bila memang ditaruh di sekitar ruangan berubin atau keramik.
Rak mudah ditaruh di mana saja sesuai keinginan. Bisa di halaman depan, samping, di atas tingkat, bahkan di dalam kamar sekalipun. Kerangka bangunan dibuat lebih tinggi untuk mencegah terendamnya tanaman oleh air.
Kreativitas di rumah bisa disalurkan dengan mengecat pot atau rak. Untuk menambah sentuhan seni yang lebih menarik. Dikombinasikan pula dengan aneka warna dari berbagai jenis tanaman. Boleh juga ditambah dengan pernak-pernik pot, seperti wadah air di bawahnya atau pot-pot gantung.
Selain tanaman hias, pohon obat juga baik sekali ditanam. Lumayan untuk menambah koleksi, lagi pula sangat bermanfaat. Jenis tapak dara, sambiloto atau pecah beling dengan mudah hidup di dalam pot.
Tidak itu saja, kombinasi tabulapot (tanaman buah dalam pot) akan menambah isi “kebun” lebih padat. Untuk mendapatkannya, silakan saja ke penjual tanaman. Bermacam-macam pohon yang kecil-kecil sudah berbuah banyak disediakan.
Drum bekas atau sisa kaleng cat ukuran terbesar sekali cocok sekali sebagai wadahnya. Memang jenis pepohonan tersebut terlalu berat ditaruh di atas rak. Namun, bapak atau ibu dapat menyesuaikan penempatannya.
Vertikultur sangat cocok dipakai untuk budi daya tanaman semusim, misalnya sayur-sayuran. Selain menanamnya mudah, hasilnya langsung dinikmati. Aneka sayuran yang dapat ditanam antara lain seledri, selada, kangkung, bayam atau kemangi. Pohon cabai, tomat, atau terong, juga mudah sekali tumbuh di dalam pot. Jenis poly bag atau kantung plastik tebal berwarna hitam, dapat menggantikan fungsi pot tanaman.
Tinggal bagaimana cara merawat dan mengolahnya saja. Bila hasilnya berlebihan, dijual sebagai tambahan keluarga. Lagi pula lebih sehat dan ramah lingkungan.
Lho, apa hubungannya? sebab dalam budi daya bercocok tanam ini, para anggota keluarga tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk membeli pupuk. Pupuk alami mampu dibuat sendiri dari sisa-sisa sampah dapur. Potongan-potongan sayuran, kulit buah atau sisa-sisa makanan merupakan bahan organik yang bermanfaat. Yaitu bahan yang mudah terurai oleh tanah dan diperlukan oleh tanaman.
Pembuatannya cukup menimbun di dalam tanah. Dibiarkan terurai selama kurang lebih satu bulan lamanya. Setelah itu dapat dipakai sebagai media tanam. Dengan ditambah oleh campuran pasir, tanah gembur, serta pupuk kompos tadi. Takarannya yang seimbang, yaitu 1:1:1.
sumber : www.studiolanskap.or.id
By the way, terlampir dalam artikel ini materi siaran kami di program Sapa Nusantara Delta FM, 14 Juli 2008 ini dan buku saku berkebun di pekarangan.
buku-saku-berkebun-di-pekarangan.PDF
sapa-nusantara-14-juli-2008-tanaman-pekarangan.PDF
Semoga bermanfaat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI AMANAT NASIONAL

BAB I
LAMBANG, HIMNE DAN MARS
Pasal  1
Lambang Partai
(1)   Filosofi Lambang
Matahari putih bersinar cerah dilatarbelakangi bujur sangkar warna biru dengan tulisan PAN di bawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
(2)   Makna Lambang
Gambar matahari yang bersinar terang : matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru. Sinar terang yang memancarkan adalah refleksi dari kemajemukan. Bujur  sangkar warna biru tua : cerminan warna laut dan langit yang merefleksikan kemerdekaan atau demokrasi.
(3)   Gambar berbentuk matahari warna putih dengan pancaran sinar berjumlah 32 buah. Ukuran panjang setiap sinar sama dengan garis tengah lingkaran matahari.
(4)   Tulisan PAN dengan jenis huruf Futurist Extra Heavy, dengan ukuran lebar sama dengan lebar bujur sangkar. Warna tulisan PAN adalah biru tua.
(5)   Tulisan PARTAI AMANAT NASIONAL  dengan jenis huruf Times dengan tulisan warna hitam.
(6)   Penggunaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lambang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.
Pasal  2
Himne dan Mars Partai
(1)   Himne dan Mars PAN wajib dinyanyikan dalam rapat-rapat resmi partai dalam semua tingkatan.
(2)   Isi dan tata cara penggunaan Himne PAN dan Mars PAN diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.






BAB II
ANGGOTA, KADER DAN SIMPATISAN
Pasal 3
Penerimaan Anggota
Penerimaan anggota PAN mengikuti ketentuan sebagai berikut :
(1)   Yang dapat diterima sebagai anggota PAN adalah seluruh warga negara Republik Indonesia yang telah dewasa, berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung Platform Partai, Garis Perjuangan  Partai, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai, Pedoman-Pedoman Partai, dan ketentuan partai lainnya.
(2)   Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota PAN  dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Partai yang berdekatan dengan tempat tinggal  yang bersangkutan.
(3)   Dalam hal tertentu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN berhak menolak permintaan seseorang menjadi anggota PAN.
(4)   Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota PAN akan diberikan kartu anggota yang ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melalui dewan pimpinan partai yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran.
(5)   Tata cara mengenai penerimaan anggota dan penerbitan Kartu Anggota di atur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.
Pasal 4
Syarat, Hak dan Kewajiban Anggota
(1)   Syarat anggota PAN adalah sebagai berikut :
(a)   Telah berumur  17 tahun dan/ atau pernah menikah.
(b)   Memeluk agama yang disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
(c)   Tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
(2)   Kewajiban anggota PAN adalah sebagai berikut :
(a)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Amanat Nasional.
(b)   Memegang teguh dan menaati  Platform dan Garis Perjuangan Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggan, Pedoman-Pedoman Partai, dan peraturan-peraturan lainnya.
(c)   Membayar iuran anggota.
(d)   Tidak merangkap sebagai organisasi partai politik lainnya.
(e)   Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program partai.
(3)   Hak anggota PAN adalah sebagai berikut :
(a)   Memilih dan dipilih.
(b)   Menyatakan pendapat.
(c)   Membela diri.
(d)   Mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari partai.
(e)   Mendapat kesempatan mengikuti agenda-agenda partai sesuai dengan aturan-aturan partai.
(f)     Mengajukan cuti sebagai anggota dan atau pengurus karena ditugaskan partai dalam rangka penempatan kader di jabatan publik yang dalam peraturan perundang-undangan melarang adanya rangkap jabatan sebagai anggota dan atau pengurus  partai politik.
(4)   Ketentuan mengenai syarat,kewajiban dan hak anggota lebih lanjut diatur dalam pedoman organisasi.

Pasal  5
Jenjang Kaderisasi

(1)   Jenjang dan jenis kaderisasi terdiri atas perkaderan formal dan informal.
(2)   Jenjang kaderisasi formal terdiri atas :
(a)   Kader Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Daerah setelah lulus orientasi perkaderan dalam Masa Bimbingan Calon Anggota (MABITA).
(b)   Kader Dasar yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Daerah setempat setelah lulus Latihan Kader Amanat Dasar (LKAD).
(c)   Kader  Madya  yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Wilayah setempat setelah lulus Latihan Kader Amanat Madya (LKAM).
(d)   Kader  Utama yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Pusat  setelah lulus Latihan Kader Amanat Utama (LKAU).

Pasal  6
Simpatisan
(1)   Simpatisan adalah orang yang memberikan dukungan kepada partai tetapi belum atau tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).
(2)   Simpatisan berhak mengikuti kegiatan-kegiatan partai dan dapat mengambil inisiatif dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung perjuangan partai.
(3)   Para simpatisan dapat berhimpun dan memperjuangkan aspirasinya melalui organisasi mitra yang berafiliasi kepada PAN atau organisasi sosial kemasyarakatan yang menyalurkan aspirasi  politiknya kepada PAN.





Pasal  7
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
(1)   Partai dapat memberi penghargaan kepada kader, anggota dan simpatisan atas prestasi, jasa, dan atau tidakan yang mendukung perjuangan partai dan atau berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia.
(2)   Partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggota dan atau pengurus  apabila :
(a)   Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang dibebankan kepadanya.
(b)   Melakukan tidakan pidana kejahatan yang diancam dengan dengan hukuman pidana  5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(c)   Melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji  yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
(d)   Melanggar aturan partai dan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan-peraturan partai lainnya.
(3)   Bagi pimpinan dan anggota partai yang sedang dalam status tersangka atau terdakwa diusahakan adanya pembelaan, advokasi dan bantuan hukum dari partai.
(4)   Bagi pengurus partai yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara atas usulan Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat bagi anggota Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan wilayah bagi anggota Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah bagi anggota Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang bagi anggota Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting bagi anggota Dewan Pimpinan Ranting tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat, selanjutnya pengurus  yang bersangkutan tidak diperkenankan menjadi  pengurus partai kecuali adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penuntutan (SP3) dan atau berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah melakukan pembelaan diri untuk direhabilitasi berdasarkan putusan partai.

Pasal 8
Prinsif, Bentuk dan Mekanisme Pemberian Penghargaan
(1)   Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses yang terbuka, jujur dan adil.
(2)   Bentuk penghargaan dapat berupa anugerah (award), hadiah, promosi dan penempatan kader di  jabatan politis dan atau bentuk lain yang ditetapkan partai.
(3)   Pemberian penghargaan diawali dari penilaian melalui beberapa tahapan seleksi,  sejak pembuatan pedoman hingga pemberian penghargaan yang mekanisme seleksinya adalah sebagai berikut :
(a)   Dalam pedoman seleksi ditetapkan kriteria penilaian, tahap penilaian dan penentuan penerimaan penghargaan.
(b)   Tahap penetapan peserta seleksi  diambil melalui pendataan para calon penerima penghargaan.
(c)   Seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim bidang Penghargaan (Tim Nominasi) untuk memperoleh calon-calon peserta yang layak mengikuti tahapan seleksi nominasi.
(d)   Tahap survei untuk melihat dan mengidentifikasikan faktor-faktor startegis yang mempengaruhi  penilaian.
(e)   Tahap penilaian peseta yang telah disurvei kemudian diseleksi untuk mendapatkan nominator penerima penghargaan.
(f)     Rapat pemilihan digunakan untuk menentukan penerima penghargaan berdasarkan nominator peserta calon penerima penghargaan. Rapat dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh partai dan para pakar yang memiliki kompetensi.
(g)   Penetapan pemberian penghargaan ditetapkan dalam rapat penilaian berdasarkan masukan para pakar yang diundang khusus untuk itu.
(h)   Pemberian penghargaan ditetapkan dalam keputusan partai.
(4)   Ketentuan mengenai prinsif, bentuk, dan mekanisme pemberian penghargaan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 9
Prinsif, Bentuk dan Mekanisme Pemberian Sanksi
(1)   Pemberian sansksi dilakukan proses yang terbuka, jujur dan adil.
(2)   Bentuk sanksi organisasi dapat berupa sanksi administratif peringatan tertulis, pembebanan, penurunana jenjang keanggotaan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dari keanggotaan.
(3)   Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut :
(a)   Peringatan tertulis :
1)      Peringatan tertulis diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, dimana ketentuan lebih lanjut terhadap pelanggararan diatur oleh DPP PAN dalam Pedoman Organisasi.
2)      Peringatan tertulis kepada anggota diberikan oleh dewan pimpinan pusat di setiap jenjang dengan tata urutan; peringatan pertama bertujuan untuk pencegahan pengulangan kesalahan; peringatan kedua bertujuan untuk kepatuhan; peringatan  ketiga untuk syarat pengenaan sanksi, dimana setiap surat peringatan tersebut ditembuskan kepada dean pimpinan partai satu tingkat diatasnya, kecuali yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat tanpa tembusan; dan
3)      Peringatan tertulis kepada pengurus diberikan oleh dewan pimpinan partai dijenjang kepengurusan yang bersangkutan.
(b)   Pemberhentian sementara
1)      Usulan pemberhentian sementara pengurus, diajukan oleh Dewan Pimpinan Partai setempat berdasarkan Putusan Rapat Pleno; dan
2)      Pemberhentian sementara dilakukan oleh  Dewan Pimpinan Partai satu tingkat di atasnya melalui Rapat Pleno;
3)      Mekanisme pemberhentian sementara bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
(c)   Pemberhentian tetap
1)      Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai setempat melalui mekanisme pasal 7 ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui Rapat Pleno;
2)      Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai  dua tingkat di atasnya setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai satu tingkat di atasnya.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap diatur  dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 10
Mekanisme Pembelaan Diri
(1)   Pembelaan diri  dapat dilakukan oleh anggota dan/ atau pengurus yang dikenai sanksi organisasi melalui Majelis penyelesaian Sengketa;
(2)   Mekanisme pembelaan diri lebih lanjut  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 11
Rehabilitasi
(1)   Rehabilitasi adalah tindakan pemulihan nama baik dan hak anggota dan atau pengurus yang dilakukan setelah :
(a)    Yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan;
Yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan setidaknya telah selesai menjalani hukuman minimal 2 (dua) tahun;
(b) Yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri yang dapat diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN; dan
(c) Majelis Penyelesaian Sengketa mengabulkan surat tinjauan ulang atas perkara yang bersangkutan
(2)   Bagi anggota partai yang berstatus tersangka atau terdakwa atau terpidana, dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP 3) dan/atau berdasarkan putusan pengadilan dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan/atau dinyatan perbuatannya tidak merupakan tindak pidana, dilakukan rehabilitasi oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN paling lambat 15 (lima belas) hari setelah permohonan rehabilitasi diajukan oleh yang bersangkutan, DPW PAN, atau DPD PAN setempat.

Pasal 12
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena :
(1)   Meninggal dunia;
(2)   Atas permintaan sendiri;
(3)   Diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Pusat karena ditugaskan partai dalam rangka penempatan kader di jabatan publik yang dalam peraturan perundang-undangannya melarang adanya rangkap jabatan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
(4)   Diberhentikan tetap berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat karena sanksi partai.

BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 13
Tata Kerja Pengorganisasian Partai
(1)   Tata kerja pengorganisasian partai dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab terhadap kerja-kerja partai secara struktural dan fungsional;
(2)   Tata kerja pengorganisasian partai bertujuan untuk membangun sinergi kerja secara sturktural dan fungsional melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program guna mencapai tujuan partai berdasarkan prinsip kolektifitas, kesinambungan, keterpaduan, dan kemanfaatan;
(3)   Dewan Pimpinan Partai secara struktural wajib melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan tugas, kegiatan dan program-program partai minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaporkan dalam rapat kerja partai di setiap tingkatan;
(4)   Ketentuan mengenai tata kerja pengorganisasian partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.


Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat

(1)   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Dewan Pimpinan Pusat berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai terkait agregasi, artikulasi, aspirasi, konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Dewan Pimpinan Pusat memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara struktural mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah hingga Dewan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri;
(c)   Mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri sesuai hasil keputusan Musyawarah;
(d)   Membatalkan, meluruskan, dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan wilayah dan Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai pedoman Organisasi;
(e)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(f)  Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut;
(g)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(h)   Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(i)   Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Wilayah

(1)   Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di tingkat provinsi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Dewan Pimpinan Wilayah berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat provinsi terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Dewan Pimpinan Wilayah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres dan Musyawarah Wilayah, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara struktural mulai dari Dewan Pimpinan Daerah hingga Dewan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon;
(c)   Mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah sesuai hasil keputusan Musyawarah;
(d)   Membatalkan, meluruskan, dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Kerja Daerah, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai pedoman Organisasi;
(e)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(f)  Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut;
(g)   Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya di tingkat provinsi yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres dan Musyawarah Wilayah, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(h)   Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat wilayah untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(i)   Dewan Pimpinan Wilayah dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat wilayah melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

Pasal 16
Dewan Pimpinan Daerah

(1)   Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di tingkat kabupaten/kota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Dewan Pimpinan Daerah berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat kabupaten/kota terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Dewan Pimpinan Daerah memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Kerja Daerah, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara struktural mulai dari Dewan Pimpinan Cabang hingga Dewan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Rayon dan Sub Rayon;
(c)   Mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang sesuai hasil keputusan Musyawarah;
(d)   Membatalkan, meluruskan, dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai pedoman Organisasi;
(e)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Dewan Pimpinan Daerah melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(f)  Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut;
(g)   Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya di tingkat kabupaten/kota yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres , Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Daerah, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(h)   Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat daerah untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(i)   Dewan Pimpinan Daerah dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat daerah melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

Pasal 17
Dewan Pimpinan Cabang
(1)   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di tingkat kecamatan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Dewan Pimpinan Cabang  berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat kecamatan terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Dewan Pimpinan Cabang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah,Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, dan Rapat Kerja Cabang, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara struktural mulai dari Dewan Pimpinan Ranting hingga Pimpinan Rayon dan Sub Rayon;
(c)   Mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Ranting sesuai hasil keputusan Musyawarah;
(d)   Membatalkan, meluruskan, dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Ranting yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai pedoman Organisasi;
(e)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Dewan Pimpinan Cabang melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(f)  Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Ranting ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut;
(g)   Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya di tingkat kecamatan yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres,  Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, dan Rapat Kerja Cabang, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(h)   Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat cabang untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(i)   Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Cabang  dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat cabang melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

Pasal 18
Dewan Pimpinan Ranting
(1)   Dewan Pimpinan Ranting  (DPRt) adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di tingkat kelurahan/desa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Dewan Pimpinan Ranting berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat kelurahan/desa terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Dewan Pimpinan Ranting  memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah,Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara struktural mulai dari Dewan Pimpinan Rayon hingga Pimpinan Sub Rayon;
(c)   Mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Rayon sesuai hasil keputusan Musyawarah;
(d)   Membatalkan, meluruskan, dan memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pimpinan Rayon yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai pedoman Organisasi;
(e)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Dewan Pimpinan Ranting melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(f)  Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Rayon ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut;
(g)   Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya di tingkat kelurahan/desa yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres,  Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, dan Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(h)   Dewan Pimpinan Ranting dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat ranting untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(i)   Dewan Pimpinan Ranting dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Ranting dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat ranting melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

Pasal 19
Pimpinan Rayon dan Sub Rayon

(1)   Pimpinan Rayon dan Sub Rayon adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di tingkat RW/RT untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Pimpinan Rayon dan Sub Rayon berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat RW/RT terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Pimpinan Rayon dan Sub Rayon memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat RW/RT sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah,Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi di Rayon dan Pimpinan Sub Rayon;
(c)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Pimpinan Rayon dan Sub Rayon melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(d)   Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya di tingkat RW/RT yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres,  Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, dan Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Kerja Ranting, serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(e)   Pimpinan Rayon dan Sub Rayon dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat rayon dan sub rayon untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(f)  Pimpinan Rayon dan Sub Rayon dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Pimpinan Rayon dan Sub Rayon serta melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat rayon dan sub rayon melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.
Pasal 20
Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri

(1)   Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri adalah pimpinan eksekutif tertinggi dalam memimpin partai di perwakilan luar negeri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(2)   Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri berfungsi melaksanakan kerja-kerja partai di tingkat perwakilan luar negeri terkait konsolidasi, koordinasi, dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat;
(3)   Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menentukan kebijakan partai di tingkat perwakilan luar negeri sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres dan Musyawarah Koordinator Perwakilan Luar Negeri, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Koordinator Perwakilan Luar Negeri, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan konsolidasi organisasi secara structural di tingkat Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri;
(c)   Melakukan Penyesuaian terhadap struktur kepengurusan yang ada di tingkat Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri melalui penambahan atau pengurangan unit-unit kerja sesuai kebutuhan partai;
(d)   Melaksanakan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres dan Musyawarah Koordinator Perwakilan Luar Negeri, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri, dan serta keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(e)   Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri dapat membentuk lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat koordinatoriat perwakilan luar negeri untuk melaksanakan kegiatan sesuai program partai;
(f)  Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri dapat melakukan pergantian fungsionaris pengurus Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengurus lembaga, alat kelengkapan partai, organisasi otonom, komite-komite aksi dan unit-unit kerja lainnya di tingkat koordinator perwakilan luar negeri melalui penambahan atau pengurangan komposisi personalia.

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Kongres

(1)   Kongres adalah permusyawaratan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres, Peninjau Kongres dan Undangan Kongres;
(2)   Peserta Kongres terdiri dari unsur :
(a)   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang diwakili dan mendapatkan hak 3 suara terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum;
(b)   Ketua dan Sekretaris Majelis Penasehat Partai Dewan Pimpinan Pusat (MPP DPP).
(c)   Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Wilayah.
(d)   Ketua Dewan Pimpinan Daerah, apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Daerah.
(e)   Ketua Koordinator Luar Negeri, apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Koordinator Luar Negeri; dan
(f)     Ketua-ketua Ortom tingkat pusat yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat cabang minimal 50 % di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3)      Peninjau Kongres terdiri atas :
(a)            Seluruh anggota pengurus badan, anggota-anggota departemen/Komisi Dewan Pimpinan Pusat;
(b)            Anggota Majelis Penasehat Partai Pusat;
(c)            Ketua dan Anggota Majelis Penyelesaian Sengketa;
(d)            Ketua Majelis Penasehat Partai Dewan Pimpinan Wilayah;
(e)            Anggota legislatif dan eksekutif tingkat pusat dari PAN;
(f)              Dewan Pakar; dan
(g)            Undangan Dewan Pimpinan Pusat PAN
(4)      Undangan Kongres adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk menghadiri acara tertentu dari Kongres.
(5)      Hak suara dan Hak bicara Kongres meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Kongres;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Kongres; dan
(c)            Undangan Kongres tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 22
Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah Permusyawaratan di tingkat wilayah dalam Partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Wilayah, Peninjau Musyawarah Wilayah dan undangan Musyawarah wilayah;
(2)   Peserta Muswil terdiri dari unsur :
(a)   1 (Satu) orang utusan dari Dewan Pimpinan Pusat ;
(b)   Dewan Pimpinan Wilayah yang diwakili dan mendapatkan hak 3 suara terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(c)   Ketua Majelis Penasehat Partai Wilayah;
(d)   Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah ; apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Daerah.
(e)   Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(f)     Ketua-ketua Ortom yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat cabang minimal 50 % di seluruh provinsi dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
(3)      Peninjau Musyawarah Wilayah terdiri atas :
(a)            Anggota Majelis Penasehat Partai Wilayah;
(b)            Seluruh pengurus dan anggota Badan di tingkat wilayah;
(c)            Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah;
(d)            Anggota legislatif dan eksekutif tingkat wilayah dari PAN;
(e)            Ketua Badan-Badan Otonom di tingkat Wilayah; dan
(f)              Undangan Dewan Pimpinan Wilayah.
(4)      Undangan Muswil adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Wilayah untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Wilayah (Muswil).
(5)      Hak suara dan Hak bicara Musyawarah Wilayah meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Wilayah;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Musyawarah Wilayah.
(c)            Undangan Musyawarah Wilayah tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

Pasal 23
Musyawarah Daerah

(1)   Musyawarah Daerah (Musda) adalah Permusyawaratan di tingkat Daerah dalam Partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah, dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah, Peninjau Musyawarah Daerah dan undangan Musyawarah Daerah;
(2)   Peserta Musda terdiri dari unsur :
(a)   1 (Satu) orang utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah;
(b)   Dewan Pimpinan Daerah yang diwakili dan mendapatkan hak 3 suara, Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(c)   Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah;
(d)   Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang; apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang.
(e)   Ketua Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).
(f)     Ketua-ketua Ortom yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat cabang minimal 50 % di seluruh daerah dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(3)      Peninjau Musyawarah Daerah terdiri atas :
(a)            2 (Dua) orang utusan dari Dewan Pimpinan Pusat;
(b)            Anggota Majelis Penasehat Partai Daerah;
(c)            Seluruh pengurus dan anggota Badan-Badan Dewan Pimpinan Daerah;
(d)            Ketua-ketua Majelis Penasehat Partai Cabang;
(e)            Anggota Legislatif dan Eksekutif tingkat daerah dari PAN;
(f)              Ketua Badan Otonom di tingkat daerah; dan
(g)            Undangan Dewan Pimpinan Daerah.
(4)      Undangan Musda adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Daerah (Musda).
(5)      Hak suara dan Hak bicara Musyawarah Daerah meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Musyawarah Daerah; dan
(c)            Undangan Musyawarah Daerah tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 24
Musyawarah Cabang

(1)   Musyawarah Cabang (Muscab) adalah Permusyawaratan di tingkat Cabang dalam Partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang, Peninjau Musyawarah Cabang dan undangan Musyawarah Cabang;
(2)   Peserta Muscab terdiri dari unsur :
(a)   1 (Satu) orang utusan dari Dewan Pimpinan Daerah;
(b)   Dewan Pimpinan Cabang yang diwakili dan mendapatkan hak 3 suara;
(c)   Ketua Majelis Penasehat Partai Cabang;
(d)   Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Ranting; apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting.
(e)   Ketua Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), apabila berhalangan dapat diwakili berdasarkan rapat harian Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).
(f)     Ketua-ketua Ortom yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat cabang minimal 50 % di seluruh wilayah kecamatan dan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(3)      Peninjau Musyawarah Cabang terdiri atas :
(a)            2 (Dua) orang utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah;
(b)            Anggota Majelis Penasehat Partai Cabang;
(c)            Seluruh pengurus dan anggota-anggota Badan di tingkat DPC; dan
(d)            Ketua-ketua Rayon.
(4)      Undangan Muscab adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Cabang untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Cabang (Muscab).
(5)      Hak suara dan Hak bicara Musyawarah Cabang meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Cabang;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Musyawarah Cabang; dan
(c)            Undangan Musyawarah Cabang tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 25
Musyawarah Ranting

(1)   Musyawarah Ranting (Musran) adalah Permusyawaratan di tingkat Ranting dalam Partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Ranting, Peninjau Musyawarah Ranting dan undangan Musyawarah Ranting;
(2)   Peserta Musran terdiri dari unsur :
(a)   1 (Satu) orang utusan dari Dewan Pimpinan Cabang;
(b)   Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Ranting;
(c)   Seluruh pengurus dan anggota Majelis Penasehat Partai Dewan Pimpinan Ranting;
(d)   Ketua dan Sekretaris Rayon;
(e)   Ketua dan Sekretaris Sub Rayon; dan
(f)     Seluruh anggota partai di Ranting tersebut.
(3)      Peninjau Musyawarah Ranting terdiri atas :
(a)            Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang dianggap tepat oleh Dewan Pimpinan Ranting; dan
(b)            Dua orang utusan dari DPD.
(4)      Undangan Musran adalah mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Ranting untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Ranting (Musran).
(5)      Hak suara dan Hak bicara Musyawarah Ranting meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Ranting;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Musyawarah Ranting; dan
(c)            Undangan Musyawarah Ranting tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
Pasal 26
Musyawarah Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri

(1)   Musyawarah Koordinator Luar Negeri adalah Permusyawaratan di tingkat koordinator luar negeri yang diadakan atas undangan Pimpinan koordinator luar negeri, dilaksanakan sekali dalam lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah koordinator luar negeri, Peninjau musyawarah koordinator luar negeri dan undangan musyawarah koordinator luar negeri.
(2)   Peserta Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri dari unsur :
(a)   1 (Satu) orang utusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
(b)   Seluruh pengurus Pimpinan Koordinator Luar Negeri;
(c)   Ketua, Sekretaris dan Bendahara Majelis Penasehat Partai Koordinator Luar Negeri;
(3)      Peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri terdiri atas anggota Majelis Penasehat Partai Koordinator Luar Negeri.
(4)      Undangan Musyawarah Koordinator Luar Negeri adalah pihak yang diundang oleh Pimpinan Koordinator Luar Negeri  untuk menghadiri acara tertentu dari Musyawarah Koordinator Luar Negeri.
(5)      Hak suara dan Hak bicara Musyawarah Koordinator Luar Negeri meliputi :
(a)            Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Koordinator Luar Negeri;
(b)            Hak bicara dimiliki oleh peninjau Musyawarah Koordinator Luar Negeri; dan
(c)            Undangan Musyawarah Koordinator Luar Negeri tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
BAB V
ACARA PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Agenda Acara Kongres
(1)            Agenda acara Kongres adalah sebagai berikut :
(a)  Membahas laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang pelaksanaan program kerja,kebijaksanaan dan keuangan partai serta menilai laporan Dewan Pimpinan Pusat terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
(b)  Menetapkan dan atau melakukan perubahan terhadap platform dan Garis Perjuangan Partai.
(c)  Menetapkan dan atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.
(d)  Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
(e)  Menetapkan rekomendasi kebijakan partai.
(f)    Memilih dan menetapkan Ketua Formatur/ Ketua Umum DPP PAN dan Anggota Formatur.
(g)  Memilih dan menetapkan Ketua MPP.
(2)             Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja.
(3)            Ketentuan mengenai acara Kongres diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 27A
Agenda Acara Muswil
(1)            Agenda acara Muswil adalah sebagai berikut :
(2)            Membahas laporan Dewan Pimpinan Wilayah tentang pelaksanaan program kerja,kebijaksanaan dan keuangan partai serta menilai laporan Dewan Pimpinan Wilayah terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
a)     Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
b)     Menetapkan rekomendasi kebijakan partai tingkat provinsi.
c)     Memilih dan menetapkan Ketua Formatur/ Ketua Umum DPW  PAN dan Anggota Formatur.
d)     Memilih dan menetapkan Ketua MPPW.
(4)             Isi dan susunan acara Muswil serta keputusan tentang pelaksanaan Muswil, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.
(5)            Ketentuan mengenai acara Muswil diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 27B
Agenda Acara Musda
(1)            Agenda acara Musda adalah sebagai berikut :
(a)  Membahas laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang pelaksanaan program kerja,kebijaksanaan dan keuangan partai serta menilai laporan Dewan Pimpinan Daerah terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
(b)  Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
(c)  Menetapkan rekomendasi kebijakan partai tingkat kabupaten/ kota.
(d)  Memilih dan menetapkan Ketua Formatur/ Ketua Umum DPD  PAN dan Anggota  Formatur.
(e)  Memilih dan menetapkan Ketua MPPD.
(f)   Isi dan susunan acara Musda serta keputusan tentang pelaksanaan Musda, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
(g)  Ketentuan mengenai acara Musda diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 27C
Agenda Acara Muscab
(1)            Agenda acara Muscab adalah sebagai berikut :
(a)      Membahas laporan Dewan Pimpinan Cabang tentang pelaksanaan program   kerja,kebijaksanaan dan keuangan partai serta menilai laporan Dewan Pimpinan Cabang terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
(b)   Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
(c)   Menetapkan rekomendasi kebijakan partai tingkat kecamatan atau nama lainnya.
(d)      Memilih dan menetapkan Ketua Formatur/ Ketua Umum DPC PAN dan Anggota Formatur..
(e)      Memilih dan menetapkan Ketua MPPC.
(f)         Isi dan susunan acara Musda serta keputusan tentang pelaksanaan Muscab, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Cabang.
(g)      Ketentuan mengenai acara Muscab diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 27D
Agenda Acara Musran
(1)            Agenda acara Musran adalah sebagai berikut :
(a)              Membahas laporan Dewan Pimpinan Ranting tentang pelaksanaan program   kerja,kebijaksanaan dan keuangan partai serta menilai laporan Dewan Pimpinan Ranting terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
(b)         Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
(c)         Menetapkan rekomendasi kebijakan partai tingkat kelurahan/ desa/ atau nama lainnya.
(d)              Memilih dan menetapkan Ketua Formatur/ Ketua Umum DPRt PAN dan Anggota Formatur..
(e)              Memilih dan menetapkan Ketua MPP Ranting.
(f)                Isi dan susunan acara Musran serta keputusan tentang pelaksanaan Musran, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Ranting.
(g)              Ketentuan mengenai acara Musran diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN LUAR BIASA
Pasal 28
Struktur Permusyawaratan Luar Biasa

(1)   Struktur permusyawaratan luar biasa terdiri atas Kongres luar biasa, musyawarah wilayah luar biasa, musyawarah daerah luar biasa, musyawarah cabang luar biasa, musyawarah ranting luar biasa, dan musyawarah koordinatoriat perwakilan luar negeri luar biasa;
(2)   Struktur permusyawaratan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal ketua umum dan atau ketua :
(a)   Berhalangan tetap;
(b)   Meninggal dunia;
(c)   Mengundurkan diri;
(d)   Diberhentikan.
(3)   Ketua umum dan Ketua diberhentikan dari jabatannya apabila :
(a)   Melakukan tindak pidana criminal yang ancaman hukumannya 5 tahun dan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
(b)   Terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak citra partai.
(4)   Strukutur permusyawaratan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 2 berdasarkan usulan resmi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Partai 1 (satu) tingkat dibawahnya dengan didukung 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Partai 2 (dua) tingkat dibawah-nya;
(5)   Dewan Pimpinan Partai harus menyelenggarakan permusyawaratan luar biasa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah usulan resmi pemberhentian Ketua Umum/Ketua terpenuhi, apabila tidak dilakukan maka Majelis Penasehat Partai sesuai tingkatannya masing-masing wajib memberikan teguran peringatan tertulis;
(6)   Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah surat teguran pertama diabaikan maka Majelis Penasehat Partai wajib memberikan teguran kedua, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah surat teguran kedua diabaikan juga maka Majelis Penasehat Partai dapat mengambil alih penyelenggaraan permusyawaratan luar biasa;
(7)   Permusyawaratan luar biasa dapat diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum Pemilu dilaksanakan;
(8)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan permusyawaratan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), (4), (5), (6), dan ayat (7) sama dengan ketentuan permusyawaratan.


BAB VII
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
Korum Pengambilan Keputusan

(1)   Pengambilan keputusan dalam permusyawaratan atau rapat-rapat partai dinyatakan memenuhi korum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta ditambah satu yang seharusnya menghadiri;
(2)   Korum pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila belum terpenuhi maka permusyawaratan atau rapat dibuka untuk selanjutnya di skors selama satu jam, apabila masih belum memenuhi korum, permusyawaratan atau rapat tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah peserta dan dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Pasal 30
Pengambilan Keputusan

(1)   Pengambilan keputusan dalam permusyawaratan dan atau rapat-rapat partai diutamakan dengan  musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
(2)   Apabila hasil pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang hingga memperoleh selisih suara terbanyak;
(3)   Ketentuan mengenai korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

BAB VIII
RAPAT PARTAI-PARTAI
Pasal 31
Rapat Kerja

(1)   Rapat Kerja adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satu tingkat di bawah permusyawaratan, dilaksanakan minimal satu tahun sekali;
(2)   Rapat Kerja Partai terdiri atas Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB), Rapat Kerja Ranting(RAKERAN) dan Rapat Kerja Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri (RAKERKPLN);
(3)   Peserta Rapat Kerja adalah unsur pimpinan dewan pimpinan partai ditingkatan tersebut termask
Ketua Majelis Penasehat Partai dan Ketua Mahkamah Penyelesaian Sengketa;
(4)   Peninjau Rapat Kerja adalah Sekretaris dan anggota Majelis Penasehat Partai di tingkatan tersebut beserta Sekretaris  dan anggota Mahkamah Penyelesaian Sengketa.
(5)   Kewenangan Rapat Kerja adalah :
(a)   Menjabarkan hasil permusyawaratan dalam bentuk program kerja;
(b)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam 1 (satu) tahun sebagai bagian dari penjabaran hasil permusyawaratan dan kebijakan yang tak terlaksana dalam periode sebelumnya;
(c)   Mengevaluasi kinerja pimpinan partai, anggota legislatif dan eksekutif selama masa waktu periode Rapat Kerja sebelumnya;
(d)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program pemenangan pemilu;
(e)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi permusyawaratan termasuk materi usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan
(f)     Menetapkan pedoman-pedoman kerja partai yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga; dan
(g)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Kerja partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 32
Rapat Paripurna

(1)   Rapat Paripurna adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satu tingkat di bawah Rapat Kerja, dilaksanakan minimal enam bulan sekali;
(2)   Rapat Paripurna partai terdiri atas Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Wilayah, Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah, Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Ranting, Rapat Paripurna Pimpinan Koor-
Dinatoriat Perwakilan Luar Negeri;
(3)   Peserta Rapat Paripurna adalah semua unsur pimpinan partai Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Penyelesaian Sengketa, Ketua-Ketua lembaga dan alat kelengkapan partai, ketua dan anggota departemen/komisi/ Biro/Bagian/Seksi/Unit sesuai tingkatannya, serta fraksi dilembaga legislative dan kader di lembaga eksekutif;
(4)   Dewan Pimpinan Partai dalam kondisi tertentu dapat mengundang peninjau Rapat Paripurna yang ditentukan berdasarkan keputusan partai, namun kehadirannya tidak dalam kapasitas pe-serta rapat yang memilki hak suara dalam proses pengambilan keputusan;
(5)   Kewenangan Rapat Paripurna adalah :
(a)   Menjabarkan hasil Rapat Kerja dalam bentuk program kegiatan;
(b)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan partai sebagai bagian dari penjabaran hasil Rapat kerja;
(c)   Mengevaluasi kinerja dewan pimpinan partai dan laporan fraksi;
(d)   Membahas permasalahan yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai;
(e)   Mengambil keputusan strategis tentang kebijakan partai yang tidak bisa diputuskan dalam Rapat Pleno; dan
(f)     Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Paripurna partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 33
Rapat Pleno

(1)   Rapat Pleno  adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satu tingkat dibawah Rapat Paripurna, dilaksanakan minimal tiga bulan sekali;
(2)   Rapat Pleno partai terdiri atas Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting, Rapat Pleno Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri;
(3)   Peserta Rapat Pleno adalah semua unsur pimpinan partai Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Penyelesaian Sengketa, Ketua-Ketua lembaga dan alat kelengkapan partai, ketua dan anggota departemen/komisi/ Biro/Bagian/Seksi/Unit sesuai tingkatannya, serta fraksi dilembaga legislative dan kader di lembaga eksekutif;
(4)   Dewan Pimpinan Partai dalam kondisi tertentu dapat mengundang peninjau Rapat Pleno yang ditentukan berdasarkan keputusan partai, namun kehadirannya tidak dalam kapasitas pe-serta rapat yang memilki hak suara dalam proses pengambilan keputusan;
(5)   Kewenangan Rapat Pleno adalah :
(a)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan partai sebagai bagian dari penjabaran hasil Rapat kerja dan atau Rapat Paripurna;
(b)   Membahas dan menetapkan berbagai Peraturan Organisasi;
(c)   Membahas dan menetapkan komite-komite aksi dan unit-unit kerja partai untuk melaksanakan kegiatan adhoc sesuai program partai;
(d)   Mengesahkan hasil-hasil Rapat Harian dewan pimpinan partai dan membahas permasalahan yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai dalam Rapat Pleno tentang kebijakan partai yang tidak bisa diputuskan dalam Rapat Harian dewan pimpinan partai;
(e)   Mengambil keputusan strategis tentang kebijakan partai yang tidak bisa diputuskan dalam Rapat Harian dewan pimpinan partai.
(f)     Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Pleno partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 34
Rapat Harian

(1)   Rapat Harian adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satu tingkat dibawah Rapat Pleno, dilaksanakan minimal satu bulan sekali;
(2)   Rapat Harian partai terdiri atas Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat, Rapat Harian Dewan Pimpinan Wilayah,Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah,Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang, Rapat Harian Dewan Pimpinan Ranting, Rapat Harian Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri;
(3)   Peserta Rapat Harian adalah semua unsur pengurus harian dewan pimpinan partai beserta pimpinan fraksi dilembaga legislatif, kecuali dalam hal fraksi gabungan maka dihadiri oleh salah seorang anggota DPRD dari PAN;
(4)   Dewan Pimpinan Partai dalam kondisi tertentu dapat mengundang peninjau Rapat Harian yang ditentukan berdasarkan keputusan partai, namun kehadirannya tidak dalam kapasitas peserta rapat yang memilki hak suara dalam proses pengambilan keputusan;
(5)   Kewenangan Rapat Harian adalah :
(a)   Membahas dan menetapkan kegiatan dan program partai yang akan, sedang dan telah dilaksanakan  sesuai tingkatan perkembangannya beserta tantangan dan permasalahan yang dihadapi;
(b)   Membahas dan membentuk komite-komite aksi dan unit-unit kerja partai untuk melaksanakan kegiatan adhoc sesuai program partai;
(c)   Membahas permasalahan yang harus diputuskan segera melalui mekanisme peng-ambilan keputusan partai dalam Rapat Harian tentang kebijakan partai yang strategis dan mendesak;
(d)   Mengambil keputusan strategis tentang kebijakan partai dalam menyikapi persoalan internal maupun eksternal yang mendesak.
(e)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Harian partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 35
Rapat Pimpinan

(1)   Rapat Pimpinan adalah jenis rapat konsolidasi partai yang bersifat koordinatif dan atau konsultatif, dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dapat diadakan sewaktu-waktu;
(2)   Rapat Pimpinan partai terdiri atas Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilyah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Cabang, Rapat Pimpinan Ranting, Rapat Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri;
(3)   Peserta Rapat Pimpinan adalah semua unsur pimpinan dan Ketua dewan pimpinan partai satu tingkat di bawahnya, Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Penyelesaian sengketa, fraksi di lembaga legislative dan kader di lembaga eksekutif;
(4)   Dewan pimpinan partai dalam kondisi tertentu dapat mengundang peninjau Rapat Pimpinan yang ditentukan berdasarkan keputusan partai, namun kehadirannya tidak dalam kapasitas peserta rapat yang memiliki hak suara dalam proses pengambilan rekomendasi kebijakan partai;
(5)   Kewenangan Rapat Pimpinan adalah :
(a)   Membahas persoalan strategis yang harus disikapi partai;
(b)   Merumuskan rekomendasi kebijakan partai atas persoalan strategis yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai dalam hirarki pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
(c)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Pimpinan partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 36
Rapat Koordinasi

(1)   Rapat Koordinasi adalah jenis rapat konsolidasi structural partai yang bersifat koordinatif dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dapat diadakan sewaktu-waktu;
(2)   Rapat Koordinasi partai terdiri atas Rapat Koordinasi Nasional, Rapat Koordinasi Wilyah, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Koordinasi Cabang, Rapat Koordinasi Ranting, Rapat Koordinasi Perwakilan Luar Negeri;
(3)   Peserta Rapat Koordinasi adalah pimpinan badan/lembaga/ beserta Ketua Departemen/Komisi dan atau Ketua Biro/Bagian/Seksi/Unit satu tingkat di bawahnya;
(4)   Dewan pimpinan partai dalam kondisi tertentu dapat mengundang peninjau Rapat Koordinasi  yang ditentukan berdasarkan keputusan partai, namun kehadirannya tidak dalam kapasitas peserta rapat yang memiliki hak suara dalam proses pengambilan rekomendasi kebijakan partai;
(5)   Kewenangan Rapat Koordinasi adalah :
(a)   Membahas perencanaan strategis, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program sektoral beserta permasalahan, tantangan dan solusinya;
(b)   Membentuk perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan;
(c)   Merumuskan rekomendasi kebijakan partai atas pelaksanaan program kerja partai yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai dalam hrarki pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
(d)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(6)   Ketentuan mengenai Rapat Koordinasi partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 37
Rapat Konsultasi

(1)   Rapat Konsultasi adalah jenis rapat konsolidasi struktural partai yang bersifat konsultatif dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dapat diadakan sewaktu-waktu;
(2)   Peserta Rapat Konsultasi adalah seluruh unsure pimpinan beserta alat kelengkapan partai, Ketua Majelis Penasehat Partai, dan Ketua Majelis  Penyelesaian Sengketa;
(3)   Kewenangan Rapat Konsultasi adalah :
(a)   Membahas perencanaan strategis, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program sektoral beserta permasalahan, tantangan dan solusinya;
(b)   Merumuskan perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan;
(c)   Merumuskan rekomendasi kebijakan partai atas pelaksanaan program kerja partai yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai dalam hrarki pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
(d)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(4)   Ketentuan mengenai Rapat Konsultasi partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 38
Rapat Teknis

(1)   Rapat Teknis adalah jenis rapat konsolidasi struktural dan atau fungsional partai yang bersifat teknis pada bidang tertentu, dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dapat diadakan sewaktu-waktu;
(2)   Peserta Rapat Teknis adalah seluruh unsur pengurus partai yang ditugaskan dalam kegiatan teknis;
(3)   Kewenangan Rapat Teknis adalah :
(e)   Merumuskan, membahas, dan menetapkan perencanaan strategis, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program sektoral beserta permasalahan, tantangan dan solusinya;
(f)     Merumuskan, membahas, dan menetapkan perangkat pelaksana berdasarkan tingkatan pengorganisasian sesuai kebutuhan;
(g)   Merumuskan dan membahas rekomendasi kebijakan partai atas pelaksanaan program kerja partai yang harus diputuskan segera melalui mekanisme pengambilan keputusan partai dalam hirarki pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
(h)   Merumuskan, membahas dan menetapkan kebijakan lain yang diputuskan berdasarkan agenda rapat.
(4)   Ketentuan mengenai Rapat Teknis partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.







BAB IX
TATA URUTAN PERATURAN PARTAI

Pasal 39
Tata Urutan Dan Kewenangan Peraturan Partai

(1)   Tata urutan peraturan partai terdiri dari :
a.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.      Keputusan-keputusan Kongres lainnya;
c.      Pedoman-pedoman Organisasi;
d.      Keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional lainnya;
e.      Keputusan Rapat Pimpinan Nasional;
f.        Keputusan Rapat Paripurna DPP PAN;
g.      Keputusan Pleno DPP PAN;
h.      Keputusan MPP  DPP PAN;
i.         Keputusan Rapat Harian DPP PAN;
j.         Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah;
k.       Keputusan-keputusan Rapat Kerja Wilayah;
l.         Keputusan Rapat Pimpinan Wilayah;
m.    Keputusan Rapat Paripurna DPW PAN;
n.      Keputusan Rapat Pleno DPW PAN;
o.      Keputusan MPW  DPW PAN;
p.      Keputusan Rapat Harian DPW PAN;
q.      Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah;
r.        Keputusan-keputusan Rapat Kerja Daerah;
s.      Keputusan Rapat Pimpinan Daerah;
t.        Keputusan Rapat Paripurna  DPD PAN;
u.      Keputusan Rapat Pleno DPD PAN;
v.       Keputusan MPP DPD PAN;
w.     Keputusan Rapat harian DPC PAN Cabang;
x.       Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang;
y.       Keputusan-keputusan Rapat Kerja Cabang;
z.      Keputusan Rapat Pimpinan Cabang;
aa.  Keputusan Rapat Paripurna DPC PAN;
bb.  Keputusan Rapat Pleno DPC PAN;
cc.  Keputusan MPP DPC PAN;
dd.  Keputusan Rapat Harian DPC PAN;
ee.  Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting;
ff.      Keputusan-keputusan Rapat Kerja Ranting;
gg.  Keputusan Rapat Pimpinan Ranting;
hh.  Keputusan Rapat Paripurna DPRt PAN;
ii.       Keputusan Rapat Pleno DPRt PAN;
jj.       Keputusan MPP DPRt PAN;
kk.   Keputusan Rapat Harian DPRt PAN
(2)                           Kewenangan dan putusan peraturan partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kewenangan dan putusan yang lebih tinggi;
(3)                           Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa bersifat Tetap, atau Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa merupakan rekomendasi pengambilan kebijakan yang akan diputuskan DPP PAN; dan
(4)                           Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis suatu kebijakan dan atau kegiatan partai merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan partai yang dijadikan rujuk-annya.

BAB X
KEPENGURUSAN

Pasal 40
Kepemimpinan Kolektif Kolegial

(1)                           Kepengurusan partai digerakan berdasarkan prinsip kepemimpinan Kolektif Kolegial sebagai dewan pimpinan partai yang secara bersama dan sinergis membuat kebijakan melalui keputusan partai yang dihasilkan dalam rapat-rapat partai;
(2)                           Setiap kebijakan dan keputusan partai yang telah diputuskan secara kolektif mengikat semua unsur partai dan perubahannya wajib dilakukan melalui rapat sejenis atau rapat partai yang memiliki hirarki pengambilan keputusan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
(3)                           Setiap unsur partai wajib mentaati dan menjalankan keputusan partai dan bagi yang melanggar kebijakan dan keputusan kolektif tersebut diberikan sanksi organisasi.
(4)                           Ketentuan mengenai kepemimpinan kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam pedoman organisasi tentang pengambilan kebijakan dan keputusan partai.

Pasal 41
Syarat Pengurus Partai

(1)                           Pengurus Dewan Pimpinan Pusat harus bertempat tinggal di daerah Jakarta, atau Bogor, atau Depok, atau Tangerang, atau Bekasi;
(2)                           Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting, Pimpinan Rayon dan Sub Rayon, serta Pimpinan Koordinator Perwakilan Luar Negeri harus bertempat tinggal di tempat kedudukannya masing-masing;
(3)                           Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba;
(4)                           Setiap pengurus partai harus telah mengikuti perkaderan partai yang dibuktikan dengan sertifikat perkaderan dan atau surat keterangan dari pimpinan partai bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti perkaderan dan atau surat pernyataan bahwa yang bersangkutan akan mengikuti perkaderan partai;
(5)                           Bagi anggota PAN atau tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota legislatif/eksekutif atau sedang menjadi anggota legislatif/eksekutif harus melunasi kewajiban kontribusinya sesuai ke-tentuan yang ditetapkan oleh partai yang dibuktikan dengan tanda pembayaran atau berdasarkan surat keterangan dari pimpinan partai setempat atas dasar laporan dari Bendahara;
(6)                           Bagi anggota yang pernah diberhentikan oleh DPP sebagai anggota partai harus mendapatkan rehabilitasi terlebih dahulu yang dibuktikan dengan keputusan partai;

Pasal 42
Larangan Pengurus Partai

(1)                           Melakukan rangkap jabatan baik secara struktural maupun secara fungsional atau larangan lain yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(2)                           Melakukan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
(3)                           Melakukan tindak pidana dan atau perbuatan tercela yang terbukti secara hukum dan berakibat merugikan nama baik partai.

Pasal 43
Masa Bakti Pengurus

(1)                           Masa bakti kepengurusan selama-lamanya 5 (tahun) dan sesudahnya dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan permusyawaratan partai;
(2)                           Masa bakti Ketua Umum DPP, Ketua DPW, Ketua DPD, dan Ketua DPC PAN sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode berturut-turut;
(3)                           Masa bakti pengurus berakhir pada saat terpilihnya kepengurusan baru berdasarkan keputusan permusyawaratan partai.
Pasal 44
Pengangkatan Pengurus Partai

(1)                           Surat keputusan pengangkatan pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Majelis Penasehat Partai (MPP DPP), dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS) dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan rapat Ketua Formatur/Ketua Umum, Ketua MPP DPP dan anggota formatur hasil kongres;
(b)   Surat keputusan DPP PAN ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PAN;
(2)                  Surat Pengangkatan Pengurus DPW dan MPP DPW PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPP PAN yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Wilyah setelah me-
menuhi persyaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Wilayah;
2)          Berita acara rapat fomatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(b)   DPP PAN dengan alasan kuat yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut masih memilki kekurangan, kelemahan, dan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan partai setelah diputuskan dalam rapat harian, dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan DPW dan MPP DPW tersebut untuk selanjutnya diperbaiki dan diajukan kembali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah adanya surat pemberitahuan dari DPP PAN.
(3)                  Surat Pengangkatan Pengurus DPD dan MPP DPD PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPW PAN yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPP PAN yang diajukan oleh formatur terpilih dalam Musyawarah Daerah setelah memenuhi per-
Syaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Daerah;
2)          Berita acara rapat formatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(4)                  Surat Pengangkatan Pengurus DPC dan MPP DPC PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPD PAN yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPD PAN yang diajukan oleh formatur terpilih dalam Musyawarah Cabang setelah memenuhi per-
Syaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Cabang;
2)          Berita acara rapat formatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(b)   DPD PAN dengan alasan kuat yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut masih memilki kekurangan, kelemahan, dan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan partai setelah diputuskan dalam rapat harian, dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan DPC dan MPP DPC tersebut untuk selanjutnya diperbaiki dan diajukan kembali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah adanya surat pemberitahuan dari DPD PAN.
(5)                  Surat Pengangkatan Pengurus DPRt dan MPP DPRt PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPC PAN yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPC PAN yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Ranting setelah memenuhi persyaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Ranting;
2)          Berita acara rapat fomatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(b)   DPC PAN dengan alasan kuat yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut masih memilki kekurangan, kelemahan, dan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan partai setelah diputuskan dalam rapat harian, dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan DPRt dan MPP DPRt tersebut untuk selanjutnya diperbaiki dan diajukan kembali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah adanya surat pemberitahuan dari DPC PAN.
(6)                  Surat Pengangkatan Pengurus Pimpinan Rayon dan Sub Rayon beserta MPP Pimpinan Rayon dan Sub Rayon PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPRt PAN yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPRt PAN yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Rayon dan Sub Rayon  setelah me-
menuhi persyaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Rayon dan Sub Rayon;
2)          Berita acara rapat fomatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(b)   DPRt PAN dengan alasan kuat yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut masih memilki kekurangan, kelemahan, dan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan partai setelah diputuskan dalam rapat harian, dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Rayon dan Sub Rayon untuk selanjutnya diperbaiki dan diajukan kembali se-lambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah adanya surat pemberitahuan dari DPRt PAN.
(7)                  Surat Pengangkatan Pengurus Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri dan MPP Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri PAN dilakukan berdasarkan :
(a)   Surat keputusan DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PAN selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak usulan pengangkatan pengurus diterima oleh DPP PAN yang diajukan oleh Formatur terpilih dalam Musyawarah Koordinator Perwakilan Luar Negeri  setelah memenuhi persyaratan :
1)          Berita acara Musyawarah Koordinator Perwakilan Luar Negeri;
2)          Berita acara rapat fomatur yang ditandatangani sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah anggota formatur;
3)          Dalam hal adanya anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara, dibuat berita acara alasan penolakan penandatanganan dengan penuh tanggung jawab oleh anggota formatur yang tidak menandatangani berita acara;
4)          Surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus oleh anggota pengurus yang diusulkan.
(b)   DPP PAN dengan alasan kuat yang dapat dibuktikan bahwa usulan tersebut masih memilki kekurangan, kelemahan, dan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan partai setelah diputuskan dalam rapat harian, dapat menunda menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri dan MPP Pimpinan tersebut selanjutnya diperbaiki dan diajukan kembali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah adanya surat pemberitahuan dari DPP PAN.
(8)                  Ketentuan lebih lanjut mengenai pimpinan partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 45
Susunan Kepengurusan

(1)                  Secara fungsional partai dikelola oleh Dewan Pimpinan Partai, Majelis Penasehat Partai dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa;
(2)                  Dewan Pimpinan Partai terdiri dari unsur pimpinan, lembaga partai dan alat kelengkapan partai;
(3)                  Unsur pimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat adalah pengurus harian dan ketua departemen
/komisi berdasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu.
(4)                  Pengurus Harian DPP terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum, Para Ketua dan Para Wakil Sekretaris Jendral dan Para Bendahara yang ketentuan jumlah-
Nya dikonsultasikan ke Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP)
(5)                  Para Ketua dan Wakil Sekretaris Jendral membidangi lembaga-lembaga partai.
(6)                  Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Dewan Pimpinan Cabang adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;
(7)                  Unsur Pimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Ranting adalah pengurus harian dan ketua unit ber-
dasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana struktur pembidangan pada Dewan Pimpinan Pusat ditambah Pembina Rayon (PANYON) sebagai sarana koordinasi struktural Dewan Pimpinan Ranting dengan Pimpinan Rayon dan Sub Rayon;
(8)                  Dalam pengelolaan partai, Dewan Pimpinan Partai dapat membentuk panitia kerja atau komite aksi yang bersifat ad hoc dalam kegiatan tertentu.
(9)                  Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang dewan pimpinan, lembaga dan alat kelengkapan partai diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.



Pasal 46
Penggantian Pengurus

(1)                  Pada prinsipnya penggantian pengurus partai di semua tingkatan dilaksanakan lima tahun sekali;
(2)                  Penggantian pengurus dilaksanakan dalam permusyawaratan dan dilakukan serah terima jabatan pada akhir acara permusyawaratan dengan dilengkapi berita acara;
(3)                  Pengurus Dewan Pimpinan Partai, Majelis Penasehat Partai, dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa karena hal-hal tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,dapat diganti,kecuali Ketua Umum DPP dan Ketua MPP DPP;
(4)                  Penggantian pengurus karena hal-hal tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diberhenti-kan, mengundurkan diri, tidak aktif dan atau berhalangan tetap dengan alasan tertentu ditetapkan dalam penggantian antar waktu setelah terlebih dahulu diputuskan pentapan jabatan lowong dalam Rapat Pleno;
(5)                  Pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu pengurus ditetapkan oleh dewan pimpinan partai untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan penggantian pengurus antar waktu;
(6)                  Apabila Ketua Umum/ketua berhalangan tetap, meninggal dunia, diberhentikan dalam masa satu tahun sebelum pemilu dilaksanakan seperti dimaksud pada ayat (2)dan (3) maka ketua/wakil ketua ditetapkan sebagai Ketua Umum/ketua dalam rapat partai dan bekerja sampai masa jabatan berkhir
(7)                  Ketentuan mengenai penggantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

BAB XI
LEMBAGA, ALAT KELENGKAPAN PARTAI DAN ORGANISASI OTONOM,
RANGKAP JABATAN

Pasal 47
Lembaga

(1)                  Lembaga adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)                  Lembaga berfungsi melakukan optimalisasi kerja-kerja partai melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program guna mencapai tujuan partai;
(3)                  Lembaga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi bidang-bidang kegiatan dan program kerja tertentu sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-an Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lain-
nya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan pengolahan data, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai;
(c)   Melakukan komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi kepada konstituen dan masyarakat luas tentang kebijakan-kebijakan partai;
(d)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan
-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Lembaga-lembaga mencerminkan fungsi :
(a)   Konsolidasi infrastruktur partai dan penggalangan masa
(b)   Pemenangan Pemilu dan peningkatan citra partai
(c)   Artikulasi dan Pengawasan terhadap Pemerintahan
(5)                  Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggungjawab kepada Ketua Umum dengan dibantu sekretaris dan bendahara.
(6)                  Ketentuan mengenai Lembaga diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 48
Alat Kelengkapan Partai

(1)                  Alat Kelengkapan Partai adalah unsur pembantu dewan pimpinan partai sebagai badan khusus yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)                  Alat Kelengkapan Partai berfungsi membantu dewan pimpinan partai melakukan supervise,akselera-si, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksa-naan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)                  Alat Kelengkapan Partai memilki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada bidang kegiatan dan program tertentu sesuai dengan kebijakan partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasiona, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan supervisi, pengolahan data, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai pada bidang
-bidang tertentu;
(c)   Melakukan komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi kepada konstituen dan masyarakat luas tentang kebijakan-kebijakan partai pada bidang-bidang tertentu;
(d)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,keputusan-
Keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Alat kelengkapan partai terdiri dari :
(a)   Dewan Pakar;
(b)   Dewan Instruktur Perkaderan;
(c)   Dewan Kehormatan;
(d)   Simpatik;
(e)   PANWIL, PANDA, PANCAB, dan PANRAN, dan PANYON;
(f)     Dewan Pengawas Keuangan dan Aset; dan
(g)   Organisasi lain yang dibentuk sesuai kebutuhan partai.
(5)                  Setiap unit kerja alat kelengkapan partai dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Ketua Umum dengan dibantu oleh satu sekretaris dan sembilan orang anggota;
(6)                  Ketentuan mengenai alat kelengkapan partai diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.
(7)                  Setiap lembaga partai terdiri atas setidaknya tiga dan sebanyak-banyaknya lima departemen/komisi yang dipimpin oleh seorang ketua departemen/komisi.
(8)                  Alat kelengkapan partai di tingkat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
(a)   Dewan Pakar;
(b)   Dewan Instruktur Perkaderan;
(c)   Dewan Kehormatan; dan
(d)   Simpatik.
(9)                  Unsur pimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah adalah pengurus harian dan ketua biro berdasr-kan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana struktur pembidangan pada Dewan Pimpinan Pusat, ditambah Pembina Daerah (PANDA) sebagai sarana koordinasi struktural Dewan Pimpinan Wilayah dengan Dewan Pimpinan Daerah;
(10)                 Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;
(11)                Unsur pimpinan ditingkat Dewan Pimpinan Daerah adalah pengurus harian dan ketua bagian brdasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana struktur pembidangan pada Dewan Pimpinan Pusat, ditambah Pembina Cabang (PANCAB) sebagai sarana koordinasi struktural Dewan Pimpinan Daerah dengan Dewan Pimpinan Cabang;
(12)                Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Dewan Pimpinan Daerah adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;
(13)                Unsur pimpinan ditingkat Dewan Pimpinan Cabang adalah pengurus harian dan ketua seksi berdasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana struktur pembidangan pada Dewan Pimpinan Pusat, ditambah Pembina Ranting (PANRAN) sebagai sarana koordinasi struktural Dewan Pimpinan Cabang dengan Dewan Pimpinan Ranting;
(14)                Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Dewan Pimpinan Ranting adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;
(15)                Unsur pimpinan ditingkat Pimpinan Rayon dan Sub Rayon adalah pengurus harian dan ketua sub unit berdasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana strukturpembidang-an pada Dewan Pimpinan Pusat;
(16)                Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Pimpinan Rayon dan Sub Rayon adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;
(17)                Unsur pimpinan ditingkat Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri adalah pengurus harian dan ketua biro berdasarkan pembagian tugas pada bidang-bidang tertentu sebagaimana struktur pembidangan pada Dewan Pimpinan Pusat.
(18)                Lembaga dan alat kelengkapan partai di tingkat Pimpinan Koordinatoriat Perwakilan Luar Negeri adalah sama dengan struktur lembaga dan alat kelengkapan pada Dewan Pimpinan Pusat;



Pasal 49
Dewan Pakar

(1)                  Dewan Pakar adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai badan khusus  yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)                  Dewan Pakar berfungsi membantu dewan pimpinan partai melakukan supervisi, akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja partai  dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)                  Dewan Pakar memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan supervisi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi bidang-bidang kegiatan dan program tertentu sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan supervisi, pengolahan data, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai;
(c)   Melakukan komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi kepada konstituen dan masyarakat luas tentang kebijakan-kebijakan partai;
(d)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan
-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Dewan Pakar dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggungjawab kepada Ketua Umum dengan dibantu oleh satu sekretaris dan Sembilan orang anggota;
(5)                  Ketentuan mengenai Dewan Pakar diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 50
Dewan Instruktur Perkaderan

(1)                  Dewan Instruktur Perkaderan adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai badan khusus  yang menangani instruktur perkaderan partai, mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)                  Dewan Instruktur Perkaderan berfungsi membantu dewan pimpinan partai melakukan supervisi, akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai  dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang kaderisasi kepemimpinan partai  guna mencapai tujuan partai;
(3)                  Dewan Instruktur Perkaderan memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan supervisi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada bidang kegiatan dan program kaderisasi kepemimpinan partai sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan supervisi, pengolahan data,monitoring,dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai pada kader-isasi kepemimpinan partai;
(c)   Melakukan komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi kepada konstituen dan masyarakat luas tentang kebijakan-kebijakan partai pada bidang kaderisasi kepemimpinan partai;
(d)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan
-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Dewan Instruktur Perkaderan dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Ketua Umum dengan dibantu oleh satu sekretaris dan Sembilan orang anggota;
(5)                  Ketentuan mengenai Dewan Instruktur Perkaderan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 51
Dewan Kehormatan Jabatan

(1)                  Dewan Kehormatan Jabatan adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai badan khusus  yang menangani penempatan kader di jabatan politik dan jabatan publik-publik lainnya, mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)                  Dewan Kehormatan Jabatan berfungsi membantu Dewan Pimpinan Partai melakukan supervisi dan konsultasi dengan Majelis Penasehat Partai dalam menangani  promosi, penilaian, pengawasan dan penempatan kader di jabatan politik dan jabatan-jabatan publik lainnya;
(3)                  Dewan Kehormatan Jabatan memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan penilaian dan pengawasan dalam penempatan kader di jabatan politik dan jabatan-jabatan publik lainnya;
(b)   Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kader yang ditugaskan partai;
(c)   Melakukan penilaian, dan rekomendasi tindakan terhadap pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan;
(d)   Melakukan tindakan lain sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam kebijakan partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan keputusan Rapat Kerja Nasional, keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Dewan Kehormatan jabatan dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Ketua Umum dengan dibantu oleh satu sekretaris dan sembilan orang anggota;
(5)                  Ketentuan mengenai Dewan Kehormatan Jabatan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 52
Sistem Pengamanan Taktis Kegiatan (SIMPATIK)

(1)                  Sistem Pengmanan Taktis Kegiatan (SIMPATIK) adalah unsur alat kelengkapan partai satuan tugas khusus  yang  mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerja-nya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)                  SIMPATIK berfungsi membantu dewan pimpinan partai melakukan supervisi, akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai  dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang kaderisasi kepemimpinan partai  guna mencapai tujuan partai;
(3)                  SIMPATIK memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pengamanan bidang kegiatan dan program tertentu sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Melakukan tindakan pengamanan, pengolahan data,monitoring,dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai pada bidang-bidang tertentu;
(c)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan
-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  SIMPATIK dipimpin oleh seorang Komandan yang langsung bertanggung jawab kepada Ketua Umum dengan dibantu oleh satu orang Kepala Staf dan tujuh orang asisten :
(a)   Asisten I bidang intelijen dan pengamanan;
(b)   Asisten II bidang operasi;
(c)   Asisten III bidang personalia;
(d)   Asisten IV bidang logistik;
(e)   Asisten V bidang hubungan masyarakat;
(f)     Asisten VI bidang penelitian dan pengembangan; dan
(g)   Asisten VII bidang keputrian.
(5)                  Ketentuan mengenai SIMPATIK diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 53
Pembina Wilayah (PANWIL)

(1)   Pembina Wilayah (PANWIL) adalah unsur  alat kelengkapan partai sebagai unit kerja  khusus yang membantu Dewan Pimpinan Pusat melakukan konsolidasi secara struktural dengan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pembina Wilayah (PANWIL) berfungsi membantu Dewan Pimpinan Pusat melakukan supervisi,  koordinasi,  akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai ;
(3)   Pembina Wilayah (PANWIL) memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :

(a)   Menjadi mediator dan fasilitator dalam hubungan antara pimpinan partai di tingkat wilayah dan daerah dengan Dewan Pimpinan Pusat;
(b)   Memberikan supervisi dan edukasi untuk mendinamisasi kinerja partai wilayah dan daerah;
(c)   Memberikan laporan dan masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat terhadap masalah-masalah wilayah dan daerah.
(d)     Pembina Wilayah (PANWIL) ditentukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan komposisi sebagai berikut :
(a)   Ketua dan Sekretaris  PANWIL berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
(b)   Anggota PANWIL terdiri atas Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), anggota Majelis Penasehat Partai (MPP DPP) PAN dan Anggota Legislatif dari PAN; dan
(c)    Ketua dan Sekretaris PANWIL memimpin dan membagi kerja  di antara anggota-anggotanya dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(e)   Ketentuan mengenai PANWIL diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 54
Pembina Daerah (PANDA)

(1)   Pembina Daerah (PANDA) adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai unit kerja  khusus yang membantu Dewan Pimpinan Wilayah melakukan konsolidasi secara struktural dengan Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pembina Daerah (PANDA) berfungsi membantu Dewan Pimpinan Wilayah melakukan supervisi, koordinasi, akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, peng-organisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)   Pembina Daerah (PANDA) memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menjadi mediator dan fasilitator dalam hubungan antara pimpinan partai di tingkat daerah dan cabang dengan Dewan Pimpinan Wilayah;
(b)   Memberikan supervisi dan edukasi untuk mendinamisasi kinerja partai di daerah dan cabang;
(c)   Memberikan laporan dan masukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah terhadap masalah-masalah daerah dan cabang.
(4)   Pembina Daerah (PANDA) ditentukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dengan komposisi sebagai berikut :
(a)   Ketua dan Sekretaris PANDA berasal dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
(b)   Anggota PANDA terdiri atas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), anggota Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPP DPW) PAN dan Anggota Legislatif dari PAN; dan
(c)   Ketua dan Sekretaris PANDA memimipin dan membagi kerja di antara anggota-anggotanya dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(5)   Ketentuan mengenai PANDA diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 55
Pembina Cabang (PANCAB)

(1)   Pembina Cabang (PANCAB) adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai unit kerja  khusus yang membantu Dewan Pimpinan Daerah melakukan konsolidasi secara struktural dengan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pembina Cabang (PANCAB) berfungsi membantu Dewan Pimpinan Daerah melakukan supervisi, koordinasi, akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, peng-organisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)   Pembina Cabang (PANCAB) memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menjadi mediator dan fasilitator dalam hubungan antara pimpinan partai di tingkat cabang dan ranting dengan Dewan Pimpinan Daerah;
(b)   Memberikan supervisi dan edukasi untuk mendinamisasi kinerja partai di cabang dan ranting;
(c)   Memberikan laporan dan masukan kepada Dewan Pimpinan Daerah terhadap masalah-masalah cabang dan ranting.
(4)   Pembina Cabang (PANCAB) ditentukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan komposisi sebagai berikut :
(a)   Ketua dan Sekretaris PANCAB berasal dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
(b)   Anggota PANCAB terdiri atas Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), anggota Majelis Penasehat Partai Daerah (MPP DPD) PAN dan Anggota Legislatif dari PAN; dan
(c)   Ketua dan Sekretaris PANCAB memimipin dan membagi kerja di antara anggota-anggotanya dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(5)   Ketentuan mengenai PANDA diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 56
Pembina Ranting (PANRAN)

(1)   Pembina Ranting (PANRAN) adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai unit kerja  khusus yang membantu Dewan Pimpinan Cabang melakukan konsolidasi secara struktural dengan Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pembina Ranting (PANRAN) berfungsi membantu Dewan Pimpinan Cabang melakukan supervisi akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)   Pembina Ranting (PANRAN) memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menjadi mediator dan fasilitator dalam hubungan antara pimpinan partai di tingkat ranting dan rayon dengan Dewan Pimpinan Cabang;
(b)   Memberikan supervisi dan edukasi untuk mendinamisasi kinerja partai di ranting dan rayon;
(c)   Memberikan laporan dan masukan kepada Dewan Pimpinan Cabang terhadap masalah-masalah ranting dan rayon.
(4)   Pembina Ranting (PANRAN) ditentukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan komposisi sebagai berikut :
(a)   Ketua dan Sekretaris PANRAN berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
(b)   Anggota PANRAN terdiri atas Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), anggota Majelis Penasehat Partai Cabang (MPP DPC) PAN dan Anggota Legislatif dari PAN; dan
(c)   Ketua dan Sekretaris PANRAN memimipin dan membagi kerja di antara anggota-anggotanya dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(5)   Ketentuan mengenai PANRAN diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 57
Pembina Rayon dan Sub Rayon (PANYON)

(1)   Pembina Rayon dan Sub Rayon (PANYON) adalah unsur alat kelengkapan partai sebagai unit kerja  khusus yang membantu Dewan Pimpinan Ranting melakukan konsolidasi secara struktural dengan Dewan Pimpinan Rayon dan Sub Rayon berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga;
(2)   Pembina Rayon dan Sub Rayon (PANYON) berfungsi membantu Dewan Pimpinan Ranting melakukan supervisi akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi kerja-kerja partai dalam perencanaan, peng-organisasian dan pelaksanaan tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)   Pembina Rayon dan Sub Rayon (PANYON) memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Menjadi mediator dan fasilitator dalam hubungan antara pimpinan partai di tingkat rayon dan sub rayon dengan Dewan Pimpinan Ranting;
(b)   Memberikan supervisi dan edukasi untuk mendinamisasi kinerja partai di rayon dan sub rayon;
(c)   Memberikan laporan dan masukan kepada Dewan Pimpinan Ranting terhadap masalah-masalah rayon dan sub rayon.
(4)   Pembina Rayon dan Sub Rayon (PANYON) ditentukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) dengan komposisi sebagai berikut :
(a)   Ketua dan Sekretaris PANYON berasal dari Dewan Pimpinan Ranting (DPRt);
(b)   Anggota PANYON terdiri atas Pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), anggota Majelis Penasehat Partai Ranting (MPP DPRt) PAN dan Anggota Legislatif dari PAN; dan
(c)   Ketua dan Sekretaris PANYON memimipin dan membagi kerja di antara anggota-anggotanya dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(6)   Ketentuan mengenai PANYON diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 58
Organisasi Otonom

(1)   Organisasi Otonom adalah badan khusus yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, platform, Garis Perjuangan dan kebijakan Partai;
(2)   Organisasi Otonom berfungsi membantu dewan pimpinan partai melakukan konsolidasi,akselerasi,
dinamisasi dan optimalisasi kerja partai dalam perencanaan,pengorganisasian dan pelaksanaan  tugas, kegiatan dan program partai di bidang-bidang dan atau kelompok-kelompok tertentu guna mencapai tujuan partai;
(3)   Organisasi Otonom memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada kelompok-kelompok bidang kegiatan dan program tertentu sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-keputusan Kongres,keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi;
(b)   Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi kelompok-kelompok masyarakat melalui komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi tentang kebijakan-kebijakan partai pada bidang-bidang tertentu;
(c)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(4)                  Organisasi otonom bisa dibentuk di setiap jenjang dewan pimpinan partai berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
(5)                  Ketentuan mengenai organisasi otonom diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 59
Rangkap Jabatan

Secara struktural pengurus partai dilarang merangkap jabatan dalam setiap jenjangkepengurusan, serta dengan jenjang kepengurusan diatas atau dibawahnya.






BAB XII
MAJELIS PENASIHAT PARTAI

Pasal 60

(1)                  Majelis Penasihat Partai (MPP) dibentuk ditingkat pusat dan disebut Majelis Penasihat Partai Pusat, ditingkat propinsi disebut Majelis Penasihat Partai Wilayah, di tingkat daerah disebut Majelis Penasihat Partai Daerah, ditingkat cabang disebut Majelis Penasihat Cabang Partai, di tingkat ranting disebut Majelis Penasihat Partai Ranting.
(2)                  Jumlah anggota Majelis Penasihat Partai di tingkat pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 30 orang, tingkat wilayah sebanyak-banyaknya 25 orang, tingkat daerah sebanyak-banyaknya 20 orang,tingkat cabang sebanyak-banyaknya 15 orang, tingkat ranting sebanyak-banyaknya 10 orang.
(3)                  Kepengurusan Majelis Penasihat Partai terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara  dan Anggota-anggota berdasarkan kebutuhan.
(4)                  Mekanisme kerja Majelis Penasihat Partai (MPP) meliputi :
(a)   Mekanisme pengambilan keputusan internal dapat dilakukan secara aklamasi atau voting;
(b)   Mekanisme pengawasan kepada pimpinan partai dapat dilakukan melalui :
1)      Surat tertulis kepada pimpinan partai; dan
2)      Melalui pertemuan konsultasi yang rutin atau incidental atau melalui rapat-rapat pimpinan atas permintaan pimpinan Badan dan disetujui oleh pimpinan partai; dan
(c)   Ketentuan lebih lanjut ditetapkan dalam Pedoman Majelis Penasihat Partai (MPP).
(5)                  Seluruh aktivitas majelis dalam melaksanakan tugasnya menjadi tanggung jawab dan memperoleh dukungan dari sekretariat pimpinan partai.
(6)                  Masa bakti anggota Majelis Penasihat Partai sama dengan masa bakti dewan pimpinan partai.

BAB XIII
MAHKAMAH PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 61

(1)                  Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS) berwenang untuk menyelesaikan pengaduan atau gugatan atas pelanggaran, sengketa dalam tubuh partai, baik yang sedang terjadi maupun yang pernah terjadi sebelumnya, meliputi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijakan dan keputusan-keputusan partai.
(2)                  Penyelesaian atas pengaduan atau gugatan atas pelanggaran atau sengketa dalam tubuh partai dilakukan oleh Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS) dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh)hari sejak penerimaan berkas pengaduan atau gugatan atas pelanggaran atau sengketa dalam tubuh partai oleh Mahkamah Penyelesaian Sengketa;
(3)                  Keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah putusan diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(4)                  Mahkamah Penyelesaian Sengketa wajib melaporkan hasil kerjanya pada Rakernas dan Kongres.
(5)                  Mahkamah Penyelesaian Sengketa menetapkan tata cara pelaksana tugas dan mekanisme kerja dalam bentuk Pedoman Kerja Mahkamah Penyelesaian Sengketa, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Kongres.

BAB XIV
FRAKSI

Pasal 62

(1)                  Fraksi adalah alat perjuangan partai dilembaga legislatif yang dibentuk oleh dewan pimpinan partai atau sebagai fraksi gabungan dengan partai lain sebagai mitra koalisi;
(2)                  Fraksi mempunyai kedudukan semi otonom, berhak mengatur dan mengelola sendiri unit kerjanya berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(3)                  Fraksi berfungsi memperjuangkan dan mewujudkan kebijakan-kebijakan partai di lembaga legislatif melalui akselerasi, dinamisasi dan optimalisasi program partai di bidang-bidang tertentu guna mencapai tujuan partai;
(4)                  Fraksi memilki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :
(a)   Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada kelompok-kelompok bidang kegiatan dan program tertentu sesuai dengan kebijakan partai,Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,keputus-keputusan Kongres,keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,dan keputusan-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi untuk diperjuangkan di lembaga legislatif;
(b)   Melakukan konsultasi, pengolahan data, laporan tertulis setiap masa siding, monitoring, dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan partai pada bidang-bidang tertentu;
(c)   Melakukan komunikasi, sosialisasi informasi dan edukasi kepada konstituen dan masyarakat luas tentang kebijakan-kebijakan partai pada bidang-bidang tertentu yang diperjuangkan di lembaga legislatif;
(d)   Khusus untuk fraksi gabungan, melaksanakan kesepakatan-kesepakatan antar partai di lembaga legislatif setelah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan dewan pimpinan partai;
(e)   Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional,  keputusan
-keputusan partai lainnya sesuai Pedoman Organisasi.
(5)                  Pimpinan Fraksi dibentuk dan ditetapkan oleh dewan pimpinan partai berdasarkan keputusan Rapat Harian Partai Pleno dengan mempertimbangkan usulan anggota legislatif atau atas kesepakatan beberapa pimpinan partai untuk fraksi gabungan;
(6)                  Pimpinan fraksi terdiri atas seorang ketua,sekurang-kurangnya seorang wakil ketua,seorang sekretaris dan sekurang-kurangnya seorang wakil sekretaris, bendahara dan sekurang-kurangnya seorang wakil bendahara;
(7)                  Pimpinan dan anggota fraksi wajib tunduk, taat dan patuh kepada kebijakan dan ketentuan-ketentuan partai;
(8)                  Ketentuan mengenai fraksi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

BAB XV
MEKANISME KERJA DAN HUBUNGAN KERJASAMA

Pasal 63
Mekanisme Kerja

(1)                  Keputusan dan kebijakan politik yang berpengaruh kepada masyarakat dan pemerintah yang akan ditetapkan oleh Fraksi PAN di lembaga legislatif dan kader PAN di lembaga eksekutif dalam setiap tingkatan wajib melakukan koordinasi secara struktural dan fungsional untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme pengambilan keputusan di partai;
(2)                  Fraksi PAN DPR RI wajib melakukan koordinasi dan kerjasama dengan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
(3)                  Dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan politik oleh Eksekutif PAN di semua tingkatan wajib melakukan koordinasi dengan partai dan fraksi PAN dalam lembaga legislatif disemua tingkatn;
(4)                  Dewan Pimpinan Partai wajib melakukan evaluasi kinerja kader PAN dilembaga legislatif dan eksektuif di semua tingkatan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun;
(5)                  Dewan Pimpinan Partai wajib melakukan monitoring terhadap kinerja kader PAN dilembaga legislatf dan eksekutif di semua tingkatan minimal 2 (dua) kali dalam 1 tahun;
(6)                  Kader PAN di lembaga legislatif dan eksekutif dari semua tingkatan wajib membuat laporan kinerja 1 (satu) kali dalam 1 tahun di akhir tahun anggaran;
(7)                  Ketentuan mengenai tata hubungan dan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 64
Hubungan dan Kerjasama dengan Partai Politik Lain

(1)                  Dewan pimpinan partai dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan partai politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat;
(2)                  Hubungan dan kerjasama dengan partai politik lain diwujudkan dalam bentuk koalisi untuk ke-pentingan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, atau untuk kepentingan pemilihan pimpinan DPR/DPRD dan atau Fraksi Gabungan di DPRD Provinsi dan atau DPRD Kabupaten/Kota;
(3)                  Ketentuan mengenai hubungan dan kerjasama dengan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian atau nota kesepakatan untuk waktu tertentu dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
(4)                  Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hubungan dan kerjasama dengan partai politik lain diatur lebih lanjut dalam Pedoman Oraganisasi.



Pasal 65
Hubungan dan Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan

(1)                  Dewan pimpinan partai dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan yang membantu dan mendukung perjuangan partai;
(2)                  Hubungan dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan diwujudkan dalam bentuk penghimpunan aspirasi dan pengaduan masyarakat guna disalurkan dan diperjuangkan oleh partai, dan atau kegiatan bersama yang mendukung perjuangan partai;
(3)                  Ketentuan mengenai hubungan dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian atau nota kesepakatan untuk waktu tertentu dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
(4)                  Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hubungan dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Oraganisasi.

Pasal 66
Hubungan dan Kerjasama dengan Organisasi, Lembaga, dan Badan lainnya

(1)                  Dewan Pimpinan Partai dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi, lembaga dan badan lain yang membantu dan mendukung perjuangan partai;
(2)                  Hubungan dan kerjasama dengan organisasi, lembaga dan badan lainnya diwujudkan dalam bentuk penghimpunan aspirasi dan pengaduan masyarakat guna di salurkan dan diperjuangkan oleh partai, dan atau kegiatan bersama yang mendukung perjuangan partai;
(3)                  Ketentuan mengenai hubungan dan kerjasama dengan organisasi, lembaga dan badan lainnya se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam suatu perjanjian atau nota kesepakat-an untuk waktu tertentu dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
(4)                  Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hubungan dan kerjasama dengan organisasi, lembaga dan badan lainnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.




BAB XVI
PENEMPATAN KADER

Pasal 67
Penempatan Kader di Kepengurusan

(1)                  Penempatan Kader di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Ketua Umum, Ketua MPP, dan anggota formatur hasil kongres;
(2)                  Penempatan kader di kepengurusan untuk jenjang Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Koordinatoriat Perwakil-an Luar Negeri ditetapkan oleh Ketua terpilih, Ketua MPP terpilih bersama formatur hasil permusya-waratan.

Pasal 68
Penempatan Kader di Lembaga Legislatif

(1)                  Masa jabatan anggota legislatif dari PAN sebanyak dua periode berturut-turut pada setiap tingkatan kecuali karena kebutuhan partai dapat ditambah sebanyak-banyaknya satu periode;
(2)                  Bagi kader PAN yang pernah menjadi anggota legislatif mewakili PAN dan terbukti tidak melaksanakan kewajiban kontribusi atas laporan Bendahara serta aturan lain yang ditentukan oleh partai tidak diperkenankan lagi menjadi calon anggota legislatif PAN;
(3)                  Bagi kader PAN tidak diperkenankan menjadi calon anggota legislatif pada periode berikutnya jika terbukti melakukan tindak pidana yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
(4)                  Anggota legislatif dari PAN yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan dilakukan penggantian antar waktu berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil pertimbangan Dewan Kehormatan Jabatan;
(5)                  Ketentuan mengenai penempatan kader dan anggota di lembaga legislatif dan tata cara pencalonan anggota legislatif diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.




Pasal 69
Penempatan Kader di Lembaga Eksekutif

(1)                  Penempatan kader dan anggota di jabatan eksekutif dilakukan secara obyektif dan transparan dengan memperhatikan hasil pertimbangan Dewan Kehormatan Jabatan, dan diputuskan melalui Rapat Pleno Partai;
(2)                  Kader yang ditugaskan partai di jabatan eksekutif yang dalam peraturan perundang-undangannya melarang adanya rangkap jabatan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pengurus berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
(3)                  Ketentuan mengenai penempatan kader dan anggota di lembaga eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 70
Penempatan Kader di Jabatan Publik

(1)                  Penempatan kader dan anggota di jabatan publik dilakukan secara obyektif dan transparan dengan memperhatikan hasil pertimbangan Dewan Kehormatan Jabatan, dan diputuskan melalui Rapat Pleno Partai
(2)                  Kader yang ditugaskan partai di jabatan publik yang dalam peraturan perundang-undangannya melarang adanya rangkap jabatan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik, diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pengurus berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
(3)                  Ketentuan mengenai penempatan kader dan anggota di jabatan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.


BAB XVII
PENCALONAN KEPALA PEMERINTAHAN

Pasal 71

(1)                  Penentuan Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan partai dalam pemilihan Presiden /Wakil Presiden ditetapkan dalam Rakernas yang khusus dilakukan untuk itu;
(2)                  Penentuan Calon Gubernur/Wakil Gubernur ditetapkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
(3)                  Penentuan Calon Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).


BAB XVIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 72

(1)                  Dalam Kongres III PAN tahun 2010, Ketua MPP DPP PAN periode tahun 2005-2010 ditetapkan kembali sebagai Ketua MPP DPP PAN untuk periode 2010-2015;
(2)                  Khusus dalam Kongres III PAN tahun 2010,ketua formatur/ ketua umum dan ketua Majelis Penasihat Partai menyusun kepengurusan DPP PAN Periode 2010-2015.
(3)                  Kelengkapan  personalia pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP PAN), anggota Majelis Penasihat Partai (MPP DPP PAN), dan anggota Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS), dilengkapi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres berakhir.
(4)                  Bagi pengurus yang belum mengikuti perkaderan formal, diwajibkan dalam waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan wajib mengikuti perkaderan formal yang diadakan partai.
(5)                  Kelengkapan personalia pengurus Dewan Pimpinan Wilayah/ Daerah/ Cabang/ Ranting, Anggota Majelis Penasihat Partai (MPP), dilengkapi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Wilayah/ Daerah/ Cabang/ Ranting berakhir.
(6)                  Peraturan-peraturan yang menjabarkan ayat-ayat tertentu yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan dalam Pedoman Organisasi dan/atau dalam Peraturan dan ketentuan-ketentuan partai lainnya paling lambat pada waktu pelaksanaan Rakernas Pertama setelah Kongres III PAN.
(7)                  Dewan Pimpinan Partai pada setiap jenjang kepengurusan,harus melaksankan Musyawarah Ranting, Musyawarah Cabang,Musyawarah Daerah,Musyawarah Wilayah sebagai tindak lanjut dari Kongres, diusahakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010;
(8)                  Kepengurusan yang belum berakhir pada akhir tahun 2010 tetap dinyatakan berakhir setelah dlaksanakannya musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
(9)                  Kepengurusan yang terbentuk akibat terjadinya pemekaran daerah, maka periodesasi kepengurusannya mengikuti periode 2010-2015;
(10)              Semua aturan-aturan partai yang masih ada dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan AD/ART ini.
(11)              Dewan Pimpinan Pusat di berikan kewenangan untuk menyempurnakan dan membuat aturan aturan partai yang diperlukan dan diputuskan dalam rapat harian partai selama tidak bertentangan dengan AD/ART, Pedoman Organisasi Partai dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BAB XIX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 73
Semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengikuti Undang-Undang yang berlaku.

BAB XX
PENUTUP
Pasal 74
(1)            Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres PAN III Tahun 2010 di Batam, tanggal 9 Januari 2010 (09-01-2010).
(2)            Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART, Pedoman Organisasi dan Peraturan Organisasi lainnya yang ditetapkan dalam Rakernas, diatur lebih lanjut oleh DPP PAN.